Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 Di beberapa daerah, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar, digelar tanpa kampanye.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
“Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS setelah adanya putusan MK, tidak dilakukan kampanye,” kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).
Pembatalan (PSU) ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu Legislatif 2024. MK mengeluarkan sedikitnya 20 putusan berisi perintah PSU.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Menurut Idham, MK memerintahkan PSU dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari raya.
Kalaupun tidak ada kampanye, kata Idham, KPU kabupaten/kota diminta memberitahukan kepada kepala daerah, kepala instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan mengenai rencana PSU tersebut.
“Memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Idham menuturkan, KPU rencananya akan menggelar rapat koordinasi terkait persiapan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Legislatif 2024 termasuk rencana penyelenggaraan PSU. Rapat dimulai hari ini hingga Jumat (14/6).
MK menginstruksikan KPU untuk menyelenggarakan PSU dalam jangka waktu yang berbeda-beda. Misalnya, ada 7 PSU yang harus digelar dalam waktu 45 hari sejak keputusan MK.
Nantinya, 11 PSU dilaksanakan dalam waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya dilaksanakan dalam waktu 21 hari.
Meski ada ketentuan jangka waktunya, Idham mengatakan KPU tetap akan menerbitkan Keputusan KPU yang memuat jadwal pelaksanaan dan alur PSU.
Berikut daftar dan peruntukan PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Masa tindak lanjut adalah 45 hari
1. DPRD VI Provinsi Gorontalo
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumbar
Masa tindak lanjutnya adalah 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD II Kota Cirebon (dengan penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD III Kabupaten Cianjur (disertai penghitungan ulang surat suara)
Periode tindak lanjut adalah 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II
(ya/bmw)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);