Site icon Pahami

Berita Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi, Pelaku Sempat Cabuli Korban


Jakarta, Pahami.id

Polisi mengungkap pelaku berinisial D (61) menganiaya korban berusia 9,5 tahun sebelum membunuhnya dan membungkusnya dengan karung di Bantargebang, Kota. bekasi.

Irjen Polrestabes Metro, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, setidaknya pelaku melakukan perbuatan seksual terhadap korban sebanyak dua kali.

Pertama pada Jumat (31/5) pukul 20.00 WIB korban dibujuk pelaku untuk melakukan pelecehan seksual dengan cara melepas pakaiannya, kedua pada Sabtu (1/6) pukul 08.00 WIB, kata Firdaus kepada wartawan, Senin (3/ 6).


Kepada polisi, pelaku awalnya membantah telah menganiaya korban. Namun hasil autopsi korban menunjukkan fakta berbeda dengan keterangan pelaku.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Firdaus menjelaskan, pelaku kerap bermain dan berinteraksi dengan anak-anak di sekitar rumahnya.

Kejadian nahas yang menimpa korban juga bermula saat korban sedang bermain di dekat rumah pelaku. Saat itu, korban mengikuti pelaku saat hendak pulang.

Korban sedang bermain di samping rumah korban, ada empat orang anak yang sedang bermain di sana, kemudian tak jauh dari situ ada pelaku, saat pelaku sedang berjalan pulang, korban mengikutinya dari belakang sehingga saat pelaku sampai di rumah. tiba-tiba dia “Tiba, korban sudah di depan rumahnya,” kata Firdaus.

Melihat hal itu, pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke rumahnya. Setelah itu, pelaku memberikan sebuah apel kepada korban dan menyuruhnya memakannya sambil menonton TV.

“Pada suatu hari korban berada di rumah pelaku, korban menonton TV di kamar pelaku. Korban bermalam, dari keterangan korban pelaku tidak menanyakan mau pulang, namun orang tua korban yang pergi ke rumah pelaku. rumah pelaku namun saat dipukul tidak ada yang merespon.

Tak hanya itu, Firdaus juga menceritakan, pelaku sudah beberapa kali memberikan uang dalam jumlah yang beragam kepada korban.

“Korban sering diberikan uang sebanyak 4 kali yaitu Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 15.000 dan Rp 10.000 dan terakhir korban tidak diberikan uang,” ujarnya.

Firdaus mengatakan, saat ini penyidik ​​Reskrim Polres Metro Bekasi masih mendalami motif pelaku membunuh korban.

Namun pelaku berinisial D ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Des/Senin)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version