Site icon Pahami

Berita Pasutri di Bekasi Mengaku Aniaya Anak hingga Tewas karena Kesal Muntah


Jakarta, Pahami.id

Polisi mengungkap motifnya penganiayaan sampai meninggal dunia oleh suami istri (pasutri) di bekasi terhadap anaknya sendiri yaitu RMR yang berumur 3 tahun 9 bulan (sebelumnya ditulis berumur 5 tahun).

Berdasarkan pemeriksaan, pasangan bernama Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) menyalahgunakan RMR karena merasa kesal.

“Kami sampaikan, motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena rasa frustasi atau emosi terhadap korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (17/10). 13/1).


Awalnya, pada Minggu (5/1) sekitar pukul 19.30 WIB, Sinta dan putranya meninggalkan ruko yang mereka tinggali untuk menuju minimarket untuk mengemis.

Saat mengemis di depan minimarket, sekitar pukul 20.45 WIB, RMR muntah-muntah di teras usai meminum susu pemberian seseorang. Sinta pun membersihkan muntahan RMR.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Zack datang ke lokasi menemani istrinya mengemis hingga pukul 21.50 WIB. Saat hendak pulang, Zack meminta Sinta untuk membelikan lem Aibon untuk dihirup.

Setelah itu, mereka kembali ke toko untuk beristirahat. Namun sebelum berangkat, Zack dan Sinta ditegur oleh pekerja mini market tersebut.

“Kami ditegur salah satu pekerja mini market yang meminta tersangka membersihkan sisa muntahan korban yang belum dibersihkan,” kata Wira.

“Dan pekerja tersebut mengatakan kepada tersangka, ‘jika mengulanginya (muntah di teras) maka tidak boleh mengemis di tempat itu’,” imbuhnya.

Mendengar ucapan tersebut, Zack menjadi emosi dan segera kembali ke toko. Sesampainya di toko, Zack kemudian menyesap lem Aibon yang dibelinya tadi, sedangkan Sinta berpesan kepada anaknya agar tidak muntah sembarangan.

Meski demikian, Sinta tidak sekadar menasihati korbannya dengan kata-kata. Dia menampar mulut atau kepala RMR sebanyak dua kali dan mencubit paha RMR sebanyak tiga kali.

Belakangan, Zak pun melampiaskan emosinya pada RMR. Dia menampar pipi kiri putranya dengan keras sebanyak dua kali.

“Setelah menghirup lem Aibon, masih dalam pengaruh lem Aibon, Zack mengungkapkan perasaannya dengan menarik tangan korban dengan keras lalu menampar keras pipi kiri korban sebanyak dua kali,” kata Wira.

Tersangka terus memukul bagian dada korban, kemudian tersangka mengambil sapu dan memukul punggung korban sebanyak dua kali, lanjutnya.

Zack pun menasihati putranya agar tidak muntah sembarangan. Namun karena masih emosi, Zack menendang dada korban satu kali hingga menyebabkan korban terjatuh saat duduk.

Tanpa henti Zack menendang pipi korban hingga kepala korban terbentur pintu bergulir rumah toko

Setelah itu, korban tidak berdaya dan tercekik. Melihat hal tersebut, Zack menyuruh istrinya untuk membeli minyak kayu putih di toko.

Sinta kemudian mengoleskan minyak kayu putih pada hidung dan perut RMR. Namun korban masih belum sadarkan diri.

Kedua tersangka beristirahat dan berharap korban bisa bangun keesokan harinya. Namun saat Sinta terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, ia melihat putranya sudah tidak bernapas dan lengan serta kakinya kaku.

Sita kemudian membangunkan suaminya. Setelah terbangun, Zack melihat anaknya telah meninggal.

Selanjutnya keduanya berusaha memindahkan jenazah RMR ke ruko lain di sebelah ruko tempat mereka beristirahat.

“Tersangka Zack memegang kepala korban dan tersangka Sinta memegang kaki korban dan membawa korban ke toko sebelahnya, selanjutnya tersangka Sinta mengambil kain sarung dan membungkus tubuh korban di dalam toko,” kata Wira.

Setelah melakukan itu, kedua tersangka kemudian meninggalkan toko dan melarikan diri. Namun baik Sinta maupun Zack ditangkap saat sedang beristirahat di samping surau SPBU Karawang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditangkap dan dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) 3e KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(des/tsa)


Exit mobile version