Jakarta, Pahami.id —
Mantan Perdana Menteri Malaysia yang dipenjara karena korupsi, Najib Razakakan ditempatkan di bawah tahanan rumah untuk menjalani sisa hukumannya setelah keputusan pengadilan banding.
Majelis hakim di pengadilan banding mengizinkan permintaan Najib untuk menggunakan perintah kerajaan untuk menempatkannya sebagai tahanan rumah.
Keputusan itu juga akan memudahkan Najib.
“Karena tidak ada pemanggilan [terhadap keputusan itu) tak ada pembenaran perintah tersebut tak dipatuhi,” kata salah satu dari tiga hakim, Mohamad Firuz Jaffril, dikutip AFP, Senin (6/1).
Mantan Raja Malaysia Al Sultan Abdullah sebelumnya disebut memberi izin Najib untuk menjalani sisa hukuman enam tahun sebagai tahanan rumah.
Namun, Pengadilan Tinggi menolak banding tim hukum Najib karena menganggap pernyataan itu tak terbukti.
Di kesempatan ini, Firuz mengatakan bukti baru dari tim hukum Najib jelas.
“Oleh karena itu, kami bermaksud mengabulkan permohonan banding tersebut,” ujar dia.
Putusan itu bisa mengantar Najib ke Pengadilan Tinggi sekaligus menjadi bukti untuk memperkuat tawaran dia menjadi tahanan rumah.
Pakar hukum menilai putusan itu merupakan kemenangan hukum bagi Najib karena selangkah lebih dekat untuk menjadi tahanan rumah.
Pada Juli 2020, pengadilan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara karena korupsi soal penjarahan dana kekayaan negara 1MDB dan menghadapi sejumlah kasus lain. Namun, dewan pengampunan mengurangi hukuman hingga setengahnya.
(isa/dna)