Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menonaktifkan sementara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
“Kami menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena ada masalah dalam penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, Senin (26/2).
Hasyim mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Bawaslu dan Kementerian Luar Negeri untuk membahas rencana pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur hari ini.
Pada rapat sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan KPU kembali menggelar pemungutan suara di Kuala Lumpur dengan menggunakan kotak suara keliling (KSK) dan pos.
Oleh karena itu, secara teknis pelaksanaannya, KPU sudah menyiapkan desain termasuk jangka waktunya, kegiatan apa yang akan dilakukan, ujarnya.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Hasyim mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
“Contohnya DPTb bergerak untuk memilih, jadi DPK itu adalah daftar khusus pemilih yang sama sekali tidak masuk dalam DPT, yang hadir menggunakan hak pilih KSK, yang belum ada dalam DPT, makanya nanti kita sertakan juga. untuk digunakan dalam penyusunan PSU DPT di Kuala Lumpur,” ujarnya.
Setelahnya, KPU akan memeriksa data daftar hadir pemilihan metode TPS, baik daftar hadir pemilih TPS dari DPT, DPTB, dan DPK.
Hasyim menegaskan, pemilih yang memilih dengan metode TPS tidak bisa mengikuti PSU. Untuk itu, KPU sangat berhati-hati dalam pemutakhiran data pemilih.
“Rencananya cara pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur, walaupun ya masyarakat diminta mengulanginya dengan metode kotak suara keliling dan pos, tapi nanti untuk pelaksanaannya kita akan melaksanakannya dengan dua cara, yaitu metode TPS. dan metode KSK,” jelasnya.
“WNI yang ada di Kuala Lumpur akan kami arahkan dengan metode TPS yang kurang lebih jauh dari pusat kota Kuala Lumpur, kami akan arahkan ke kotak suara keliling,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran administratif pada Pemilu 2024 yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia.
Bahja mengatakan, Panwaslu Kuala Lumpur mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur. Antara lain tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
“Melakukan pemungutan suara ulang dengan cara pemungutan suara lewat pos dan keliling,” kata Bagja dalam tayangan YouTube Bawaslu, Rabu (14/2).
Selain itu, rekomendasi Panwaslu juga menghimbau perlunya evaluasi metode pos dan pemilihan metode lain untuk menghindari kejadian serupa.
(pop/fra)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);