Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengubah aturan kepuasan melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada tanggal 20 Januari 2026.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 yang dikutip Rabu (28/6).
Nilai batas wajar (tidak perlu dilaporkan)
A. Hadiah untuk pernikahan atau upacara adat keagamaan
Sebelumnya : Rp. 1.000.000/pemberi
Setelah: Rp. 1.500.000/pemberi
B. Rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Sebelumnya: Rp 200.000/donor (total Rp 1.000.000/tahun)
Setelah: Rp 500.000/donor (total Rp 1.500.000/tahun)
C. Rekan kerja (perpisahan/pensiun/ulang tahun)
Sebelumnya : Rp. 300.000/pemberi
Setelah: Dihapus
Laporan yang melebihi >30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara. Namun ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.
Artikel itu berbunyi:
1. Setiap pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. yang nilainya Rp. 10.000.000,00 atau lebih, bukti pemberian gratifikasi bukan merupakan suap yang dilakukan oleh penerima gratifikasi;
B. yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00, bukti bahwa suap tersebut merupakan suap yang dilakukan oleh penuntut umum.
2. Pidana bagi pejabat negara atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.00.00.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tanda tangani keputusan hadiah
Sebelum: berdasarkan jumlah hadiah
Sesudah: berdasarkan fitur-fitur “unggulan” (disesuaikan dengan tingkat peringkat pelaporan)
Menindaklanjuti kelengkapan laporan
Sebelum: tidak ada tindak lanjut jika tidak lengkap >30 hari kerja sejak tanggal penerimaan
Sesudah: tidak ada tindak lanjut apabila belum selesai >20 hari kerja sejak tanggal laporan.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”
(ryn/gil)

