Site icon Pahami

Berita KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU di Kasus Haji Yaqut Cholil

Berita KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU di Kasus Haji Yaqut Cholil


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2023-2024, Selasa (13/1).

Pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas perkara mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Hari ini KPK melanjutkan pemeriksaan saksi kasus kuota haji dengan memanggil AIZ, selaku Kepala Bidang Perekonomian Badan Pengurus Nahdlatul Ulama, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1).


Pemeriksaan penyidik ​​dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, lanjutnya.

Aizzudin tiba di Kantor KPK pada pukul 11.21 WIB. Hingga kini ia masih menjalani ujian.

Sebelumnya, pada Senin (12/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa khatib sekaligus Wakil Pengurus Daerah Syuriyah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.

Penyidik ​​memeriksa oknum tersebut terkait inisiatif pembagian tambahan kuota haji.

Muzaki Kholis dipastikan tidak memiliki biro perjalanan haji dan umrah, namun diduga mengetahui proses atau tahapan penambahan alokasi kuota haji.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi PWNU memperdalam pengetahuannya terkait inisiatif PIHK (Penyelenggara Haji Khusus) pembagian kuota haji khusus. Jadi, diduga ada juga inisiatif atau motif dari PIHK atau biro pariwisata atas diskresi Kementerian Agama, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jakarta, Senin.

Sementara itu, Muzaki Kholis menolak memberikan keterangan setelah diperiksa hingga Senin malam. Ia mengabaikan beberapa pertanyaan awak media.

“Tidak ada apa-apa,” ujarnya singkat saat keluar dari kantor KPK.

Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara itu didapat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota khusus haji ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota khusus haji terdiri atas jamaah khusus dan petugas haji khusus.

Sisanya sebesar 92 persen dialokasikan untuk kuota haji normal.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 perlu dibagikan kepada 18.400 jemaah biasa atau setara 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara 8 persen.

Dengan demikian, jumlah jemaah reguler yang semula hanya 203.320 orang bertambah menjadi 221.720 orang. Sedangkan jumlah jamaah haji khusus yang semula berjumlah 17.680 orang akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun yang terjadi, pembagiannya terbagi menjadi 10.000 untuk kuota haji normal dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Dalam prosesnya, pada 11 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, jajarannya khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor travel haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Badan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.

(ryn/tidak)


Exit mobile version