Jakarta, Pahami.id —
KPK menggeledah rumah mantan anggota Wantimpres Djan Faridz pada Kamis (23/1) terkait kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Usai menggeledah rumah Djan Faridz, KPK menyita tiga tas pakaian yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait barang bukti yang diamankan.
Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.
Keduanya diduga terlibat suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.