Jakarta, Pahami.id –
Khahya cholil staqu atau Gus Yahya menegaskan dirinya masih sah sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Nyonya), baik secara de jure maupun de facto.
Hal itu disampaikan Gus Yahya menanggapi pernyataan Ketua Umum PBNU Aam, KH Miftachul Akhyar yang menyebut dirinya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Gus Yahya menjelaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang (AD/ART) NU, jabatan Ketua Umum PBNU hanya dapat diganti melalui Forum Kongres atau Kongres Luar Biasa, sehingga tidak dapat diberhentikan melalui mekanisme lain.
“De Jure, berdasarkan iklan/karya NU, saya tetap sebagai Pemimpin Umum PBNU dan tidak dapat diganti atau mengundurkan diri kecuali melalui Forum Kongres atau Kongres Luar Biasa,” kata Gus Yahya yang dilansir dari laman resmi NU, Minggu (30/11).
Gus Yahya menyampaikan, secara de facto ia masih menjalankan tugasnya sebagaimana amanah Muktamar NU ke-34 di Lampung periode 2021-2026/2027. Agenda program dan pengabdian organisasi PBNU tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Secara de facto, saya akan tetap menjalankan tugas sebagai amanah Kongres NU ke-34 di Lampung hingga tahun 2026/2027.
Gus Yahya mengaku terus berupaya menangani dinamika internal dan keresahan yang muncul di PBNU dalam beberapa hari terakhir.
Ia juga menegaskan, upaya penyelesaiannya dilakukan dengan bimbingan masyarakat dan melalui upaya Islami untuk menjaga keutuhan organisasi.
Selain itu, saya juga terus berusaha menangani permasalahan dan keresahan yang terjadi di organisasi PBNU, dengan bimbingan dan petunjuk masyarakat, termasuk mengupayakan persatuan jamaah Nu dan Jam’iyyah, ujarnya.
Sebelumnya, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar menegaskan, Yahya Cholil Staqu bukan lagi Ketua Umum PBNU.
Hal itu disampaikan Miftach saat sidang Rais AAM PBNU bersama PBNU Suriah dan 36 PWNU yang digelar di kantor Pwnu Jatim, Surabaya, Sabtu (29/11).
Dalam pertemuan tersebut, Miftach mengatakan, mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Yahya Cholil Staqu tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU.
“Jadi begitu [yahya] tidak berhak menggunakan atribut dan tidak mempunyai kewenangan sebagai Ketua Umum PBNU. “Dan sejak saat itu kepemimpinan kepengurusan Ulama Nahdlatul sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujarnya.
Miftach mengatakan, pihaknya juga sudah mensosialisasikan hasil rapat syariah pencopotan Gus Yahya ke 36 pwnus se-Indonesia. Dan semua orang telah menerimanya.
(des/gil)

