Jakarta, Pahami.id —
Polisi menyebutkan adik AM (5) dibunuh oleh ibu kandungnya, SNF (25) di kawasan pemukiman Sumarecon. bekasi sekarang dipercayakan kepada yatim piatu.
Diketahui, adik korban juga ada di rumah saat SNF dibunuh pada Kamis (7/3) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat ini ada lagi anak berusia 1 tahun 7 bulan yang dititipkan ke panti asuhan untuk dirawat sementara, kata Kasat Reskrim Polres Bekasi AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (8/3). ).
Namun Firdaus tidak menjelaskan apakah adik korban melihat SNF membunuh kakaknya di dalam rumah.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Firdaus hanya mengatakan, adik korban dikejar ke rumah tetangganya oleh saksi NA setelah pembunuhan diketahui.
“(Adik korban) ada di dalam rumah dan saksi dibawa ke rumah tetangga dalam keadaan bangun,” ujarnya.
Polisi telah menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 76 C persimpangan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dari hasil otopsi awal, polisi menemukan ada 20 luka tusuk di tubuh korban. Senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban pun disita polisi.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku tindakan tersebut dilakukan karena mendapat bisikan gaib. Meski demikian, penyidik masih mendalami hal tersebut.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tim psikologi, tersangka diketahui menderita skizofrenia. Suami korban pun mengamini kalau korban mulai menunjukkan tingkah aneh sejak dua bulan lalu.
(Des/Senin)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);