Jakarta, Pahami.id —
Asosiasi Jagapemilu.com mengaku menemukan berbagai jenis pelanggaran yang terjadi saat ini Pemilu 2024 Kemarin.
Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi baik sebelum, saat, maupun setelah pemungutan suara.
Relawan Jagapemilu.com Rusdi Marpaung mengatakan pelanggaran terbanyak terjadi terkait dugaan penyelenggaraan pemilu yakni sebesar 47 persen. Disusul pelanggaran hukum lainnya yang mencapai 31 persen.
Sedangkan pelanggaran lainnya sebesar 15 persen dugaan tindak pidana pemilu dan 7 persen dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kata Rusdi dalam jumpa pers kecurangan pemilu 2024 yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24). . /2).
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Rusdi juga menjelaskan pelanggaran terbanyak terjadi pada aplikasi SIREKAP yakni sebesar 41 persen pelanggaran. Sedangkan di peringkat kedua, pelanggaran dilakukan oleh KPPS sebanyak 31 persen.
Kemudian pelanggaran caleg mencapai 10 persen, KPU dan tim paslon masing-masing tiga persen, lalu kpud, anonim, dan bupati masing-masing 2 persen.
Dan sisanya 1 persen masing-masing dilakukan oleh PPK dan penyelenggara negara, ujarnya.
Pelanggaran pemilu di luar negeri
Pelanggaran pemilu tidak hanya terjadi di Indonesia. Pelanggaran juga banyak terjadi di luar negeri.
Trisna dwi Yuni Aresta dari Migrant Care mengatakan, pelanggaran sudah terjadi sejak tahap penerapan. Pelanggaran, misalnya, berkisar dari tidak adanya sistem informasi yang memadai di tempat pemungutan suara, hingga implikasi kesalahan data yang besar.
Ada pula pelanggaran berupa perubahan cara pemungutan suara dan kesalahan pendataan pemilih yang berimplikasi pada hilangnya suara TKA, ujarnya.
Trisna mencontohkan permasalahan kecurangan yang terjadi di Hong Kong pada pemilu 2024. Dari total 67.693 pengguna hak pilih atau pekerja migran Indonesia di sana, hanya 41,1 persen yang bisa memilih.
Jadi ada lebih dari 49 persen suara yang terbuang, ujarnya.
Tentu saja, Trisna mengatakan semua permasalahan tersebut harus segera diatasi. Karena tentunya permasalahan penipuan ini tidak hanya terjadi di Hong Kong saja, melainkan di banyak negara lain dimana seharusnya TKA Indonesia bisa memilih.
Bawaslu sebagai pengawas pemilu perlu segera melakukan audit dan pemeriksaan terkait berbagai permasalahan pemilu di luar negeri, ujarnya.
Pihak penyelenggara pemilu, KPU, hingga kini belum memberikan pernyataan terkait hal tersebut.
Namun terkait polemik Sirekap, Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya menyebut Sirekap tidak tegas melainkan hanya alat untuk menyiarkan hasil perolehan suara pemilu 2024.
UU Pemilu sudah jelas bahwa hasil resmi penghitungan suara didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara bertahap yang sedang berlangsung, kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2). seperti dilansir oleh di antara.
Menurut Idham, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur secara tegas hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual secara bertahap, mulai dari tingkat TPS hingga KPU pusat.
Aturan tersebut menetapkan batas waktu maksimal 35 hari untuk menentukan hasil pemilu. Oleh karena itu, KPU menetapkan batas waktu penghitungan ulang pada 20 Maret 2024.
Saat ini proses rekapitulasi masih berjalan dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Idham menambahkan, proses rekapitulasi manual secara bertahap mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI disiarkan secara langsung.
Biarkan masyarakat Indonesia menyaksikan rekapitulasinya secara bertahap mulai dari tingkat PPK hingga KPU RI, ujarnya.
Beberapa pihak juga mengaku menemukan sejumlah pelanggaran bahkan kecurangan pada Pemilu 2024. Hal ini membawa wacana hak penyidikan ke hak interpelasi.
(tst/baca)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);