Site icon Pahami

Berita Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah dan Langsung Dibebaskan

Berita Dua Aktivis Pati Divonis Bersalah dan Langsung Dibebaskan
Jakarta, Pahami.id — Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, memvonis dua aktivis Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.


Exit mobile version