Site icon Pahami

Berita Direktur Perumda Tirta di Bekasi Jadi Tersangka Penipuan

Berita Direktur Perumda Tirta di Bekasi Jadi Tersangka Penipuan


Jakarta, Pahami.id

Departemen Kepolisian Metropolitan bekasi Menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ade Efendi Zarkasi (AEZ) sebagai tersangka kasus pidana dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyidikan ke penyidikan. Status AEZ kini menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kompol Mustofa di Cikarang, Senin (20/10) seperti dikutip dari Di antara.


Dia menyatakan, penetapan status tersangka AEZ (34) tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP) menyusul laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/3022/XI/2022/SPKT/POLRES Metro Bekasi/Polta Metro Jaya.

Kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDAK/3186/IX/RES.1.11/2025/RESTRO BKS tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP AGTA Bhuwana Putra selaku penyidik.

Kapolri mengungkapkan, penyidik ​​telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan AEZ sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Peristiwa penipuan ilegal ini diduga terjadi antara tanggal 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021, yang berlokasi di Kampung Kramat RT 01 RW 05, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum menangkap AEZ dengan alasan penyidik ​​masih dalam tahap penyidikan kasus tersebut.

“Penangkapannya belum, masih terlalu jauh, kita fokus dulu penyelidikan komprehensifnya,” ujarnya.

Begitu pula dengan jumlah kerugian materil yang dialami korban. Polisi belum bisa memastikannya, meski nilai kerugiannya disebutkan mencapai miliaran rupiah.

Soal kerugian, kami masih perlu menyinkronkan keterangan wartawan, tersangka, dan saksi. Kami belum bisa memastikan jumlahnya saat ini, ujarnya.

Mustofa menegaskan, penanganan kasus ini akan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan prosedur hukum yang benar. Beberapa saksi juga sudah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan agar kasus ini bisa diungkap dengan jelas.

Memang AEZ juga diproses di Polres Metro Bekasi Kota. Laporannya dikabarkan sudah masuk tahap satu dan tinggal menunggu proses P21 dari kejaksaan, ujarnya.

Berdasarkan informasi, Kejaksaan Kabupaten Bekasi sedang mendalami kasus dugaan lain yang melibatkan orang yang sama dengan pelapor. Tidak ada persaingan siapa yang akan menangkap terlebih dahulu.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari AEZ maupun kuasa hukumnya, serta Perumda Tirta Bhagasasi.

(anak/antara/anak)


Exit mobile version