Site icon Pahami

Berita Bahlil Tak Bisa Buat Izin Tambang untuk PBNU Secara Tiba-tiba


Jakarta, Pahami.id

Forum Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bernama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tidak dapat menerbitkan izin pengelolaan tambang kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tiba-tiba.

Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Walhi, Rere Christianto mengatakan, hal tersebut dikarenakan saat ini belum ada Peraturan Presiden yang mengatur penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi keagamaan.

Pasal 83A Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK terutama kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi keagamaan adalah diatur dalam Peraturan Presiden.


Jadi Menteri Bahlil tidak bisa tiba-tiba mengatakan ‘dalam beberapa minggu NU akan mendapat izin’, karena Perpresnya belum ada. dia berkata. dia berkata. Rere di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Lebih lanjut, katanya, PP No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menempatkan organisasi keagamaan sebagai bemper ambisi pemerintah.

Entah kemudian menjadi bemper untuk membenturkan konflik sosial yang melibatkan kerusakan lingkungan yang terjadi di PKP2B. Atau menjadi bemper untuk mendapat perhatian tajam dari masyarakat, namun nyatanya pemerintah menyelundupkan barang-barang convenience lainnya untuk perusahaan-perusahaan secara besar-besaran. ” dia berkata.

Walhi menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 menunjukkan bahwa bagi rezim Presiden Joko Widodo, izin pertambangan bukanlah mekanisme untuk membatasi, mengendalikan, dan melindungi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.

Namun hanya sebagai alat transaksi ketenagalistrikan dan penjualan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan batu bara.

Bahlil sebelumnya berjanji akan menerbitkan izin pengelolaan pertambangan untuk PBNU pada pekan ini. Katanya, NU sudah mendirikan badan usaha dan sedang mengurus WIUPK dengan Kementerian Investasi/BKPM.

Ia menambahkan, PBNU akan mendapatkan konsesi pertambangan batubara dengan cadangan yang relatif besar

“NU mendapat (WIUPK), NU jadikan badan usaha. Jadi, badan usaha (yang mendapat izin pertambangan), akan dikelola secara profesional. Saya sudah membaca beberapa publikasi PBNU dan benar, mungkin minggu depan kalau tidak salah. .Bisnisnya akan selesai,” ujarnya di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).

(lna/DAL)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version