Berita ASN Tak Boleh Pindah Instansi 10 Tahun

by


Jakarta, Pahami.id

Pegawai negeri sipil negara bagian (Asn) tidak diizinkan untuk bertukar agen selama 10 tahun setelah janji temu.

Ini telah diatur melalui aturan Menteri Penggunaan dan birokrasi birokrasi 6 tahun 2024 tentang kondisi Pejabat Negara Sipil.


Kepala Negara Badan Layanan Publik (BKN) Zudan Arif Fakrullah menekankan bahwa ASN harus mematuhi perjanjian yang dibuat dengan negara.

“Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat pernyataan bahwa mereka bersedia melayani di lembaga pemerintah yang diminta sejak awal dan tidak berlaku untuk pindah ke agen lain setidaknya selama sepuluh tahun setelah diangkat menjadi pegawai negeri sipil. , ”Kata Zudan dalam deskripsi tertulis di situs web BKN pada hari Jumat (24/1).

“Jika Anda terus mengajukan permohonan transfer tanpa memenuhi ketentuan perjanjian, Anda akan dianggap pengunduran diri,” tambahnya.

Dia dipahami memiliki banyak kekhawatiran muda untuk bekerja jauh dari rumah. Namun, Zudan memperingatkan bahwa ada kesepakatan tentang hukum yang harus dipenuhi.

“Kita harus bersyukur lelah, tidak lelah karena kita masih mencari pekerjaan,” kata Zudan.

Pada kesempatan itu, Zudan juga menyarankan beberapa pegawai negeri sipil baru. Dia ingin Asn Muda mempertahankan integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas mereka.

Selain itu, ASN Young diminta untuk menghindari korupsi dan nepotisme; Memberikan layanan yang adil dan adil kepada masyarakat; Memberikan layanan yang cepat, mudah dan transparan; dan mempertahankan kualitas layanan dan terus memperbaikinya.

“Asn Muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan mereka, berani mengambil risiko dan mencoba hal -hal baru, dan menemukan solusi inovatif untuk masalah yang mereka hadapi, tetapi mereka harus terus bersabar dan berterima kasih atas semua yang mereka miliki saat ini termasuk menjadi ASN , “katanya. katanya.

(Del/BAC)