Daftar Isi
Jakarta, Pahami.id –
Pembantu (Seni) dan kekasihnya adalah keamanan di kota Upacara Harus berurusan dengan polisi setelah diam -untuk merekam wanita tanpa pakaian.
Korbannya adalah DK (32), seorang majikan dari DA (18) yang bekerja sebagai seni di Alinda Kencana, desa Kalabang Tengah, Distrik Bekasi Utara, City Bekasi. Insiden itu diketahui oleh suami korban ketika memeriksa CCTV.
Namun, ketika memeriksa CCTV, suami korban melihat aktivitas aneh yang dilakukan oleh tersangka. Ini kemudian dikonfirmasi kepada tersangka dan akhirnya mengakui bahwa ia telah merekam majikannya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Berikut adalah serangkaian fakta kasus rekaman seni pemberi kerja telanjang di Bekasi:
Diturunkan dari CCTV
Kepala Polisi Metro Kota Kombes Kusumo Rahyu Bintoro mengatakan kasus itu dirilis setelah suami korban memeriksa CCTV di rumah. Diketahui bahwa suami korban pada waktu itu bekerja di pedesaan.
“Insiden itu terungkap setelah suami korban di Berau, Kalimantan, melihat CCTV,” Komisaris Polisi Metro Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kepada wartawan pada konferensi pers di kantornya pada hari Jumat (8/8).
Pada waktu itu, suami korban membuka rekaman CCTV dengan maksud melihat kegiatan anak -anaknya dan istrinya. Namun, sang suami melihat bahwa ada kegiatan aneh yang dilakukan oleh DA yang bermain dengan putranya.
“Di sana, tampaknya pelaku gerakannya mencurigakan, dengan merekam menggunakan ponsel yang ditempatkan di kakinya,” Kusumo menjelaskan.
Suami korban yang mengetahui hal ini kemudian menghubungi istrinya dan memberi tahu saya apa yang dia lihat. DK kemudian mengkonfirmasi hal ini kepada pelaku dan pelaku untuk mengakuinya.
Majikan direkam setelah mandi
Tindakan buruk dari tersangka diambil ketika korban selesai mandi dan masih mengenakan handuk. Korban yang tidak sadar pada waktu itu, digunakan untuk mengenakan pakaian setelah mandi selesai.
“Jadi pada waktu itu, selesai dari kamar mandi, (korban) hanya dibungkus handuk, sehingga handuk juga dilepas, menggunakan celana, dan kemudian menggunakan pakaian lain, yang semuanya direkam oleh pelaku saudari DA,” Kusumo menjelaskan.
Korban direkam dua kali
Suami DK yang mengenal istrinya direkam secara rahasia dan kemudian segera menghubungi DK untuk memberi tahu kegiatan mencurigakan para pelaku. Pada akhirnya, DK berinteraksi dengan pemain dan pelaku mengklaim telah merekamnya selama tidak ada pakaian.
“Kemudian setelah ditanyai, telah mengungkapkan bahwa tampaknya pelaku telah dicatat dalam 2 hari pertama di 14 dan yang kedua pada 15 (Mei),” katanya.
Karena seni, dipaksa oleh pacar
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Selama pemeriksaan polisi, tersangka mengklaim dia telah mencatat majikannya karena dia dipaksa oleh pacarnya, MFR, yang bekerja sebagai keselamatan.
“Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan tindakan atas permintaan tersangka MFR (23), yang merupakan kekasih DA,” kata Kusumo.
Tersangka mengklaim terancam oleh MFR untuk merekam korban ketika dia tidak berpakaian. DA mengakui bahwa dia terpaksa terancam oleh tersangka MFR, video pribadinya akan dibagikan kepada keluarganya.
“Motif tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR terluka pada tersangka karena diduga memiliki pria lain,” katanya.
DA mengakui bahwa dia harus merekam majikannya karena dia menerima ancaman dari pacarnya. Jika dia tidak mematuhi keinginan pacar keselamatannya, maka video pornografinya akan menyebar.
“Pelaku itu terancam oleh pacarnya untuk mengirim (video pemberi kerja telanjang) karena dari pacarnya berkata, jika dia tidak dikirim, dia akan mengirim video tindakan pornografi alih -alih keluarganya,” katanya.
Setelah menangkap majikannya, rekaman itu kemudian dikirim ke pacarnya.
Pacar seni terikat
Penangkapan tersangka DA, yang juga seni rumah, diserahkan kepada polisi metro kota pada hari Jumat (5/16). Sementara itu, MFR, yang bekerja sebagai keselamatan, ditangkap pada hari berikutnya di Bojong Renged Road, Selapajang Jaya, Distrik Rehakal, Kota Tangang, Banten.
“Bukti yang dijamin adalah dua unit ponsel yang dimiliki kedua -dua tersangka, sebuah cakram longgar berisi rekaman, selembar handuk,” kata Kusumo.
Keduanya disebut sebagai tersangka dan didakwa dengan kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paragraf (1) hukum nomor 12 dari tahun 2022 dan/atau Pasal 35 bersama dengan Pasal 9 hukum nomor 44 tahun 2008, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca berita lengkapnya Di Sini.
(Dis/dal)