Riau, Pahami.id —
Kepala Dinas Kesehatan Riau Sri Sadono Mulyanto mengatakan besarannya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 Kini ada dua orang yang meninggal di daerahnya.
Sebelumnya, petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas yakni Werman warga Kabupaten Kuantan Singingi dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (14/2) sore. Orang kedua yang meninggal adalah Bruno warga Kabupaten Kampar, Jumat (16/2) sore,” kata Sri Sadono, Minggu (18/2).
Dikatakannya, selain dua anggota KPPS yang meninggal dunia, dilaporkan juga masih ada petugas KPPS yang harus berobat ke rumah sakit dan puskesmas.
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Riau, hingga Sabtu (17/2), jumlah petugas KPPS yang dilaporkan sakit mencapai 249 orang.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Dari 249 petugas KPPS tersebut, 18 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan 231 orang menjalani perawatan di puskesmas,” ujarnya mencontohkan. di antara.
Selanjutnya, dari 18 orang yang menjalani perawatan di RS tersebut, lima orang di antaranya sudah sembuh dan 13 lainnya masih dirawat. Kemudian, dari 231 orang yang menjalani perawatan di Puskesmas tersebut, 108 orang masih dirawat dan 121 orang dipastikan sembuh.
“Petugas KPPS yang sakit mayoritas adalah perempuan. Keluhan mereka antara lain kelelahan dan penyakit penyerta yang berulang seperti gangguan lambung dan hipertensi,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinkes Riau juga memerintahkan seluruh puskesmas beroperasi 24 jam mulai tanggal 14-15 Februari, saat pencoblosan dan sehari setelah pemilu 2024 untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Pelayanan kesehatan ini diberikan untuk mengantisipasi peristiwa yang terjadi pada pemilu 2019, dimana petugas KPPS jatuh sakit dan meninggal dunia,” ujarnya.
Berdasarkan data penelusuran Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan 28 provinsi pada Pemilu 2019, jumlah petugas KPPS yang sakit sebanyak 11.239 orang dan meninggal dunia sebanyak 527 orang.
Oleh karena itu, menurut Sri Sadono, dirinya telah menyurati seluruh puskesmas untuk melaksanakan instruksi tersebut. Beroperasinya layanan puskesmas 24 jam ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01 Menkes/133/2024 tentang Dukungan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Pemilihan Umum dan Pilkada Tahun 2024.
(tim/dmi)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);