Pahami.id – Salah satu pelanggaran lalu lintas adalah mengendarai sepeda motor bersama lebih dari satu orang, biasa disebut mengendarai sepeda motor bertiga (cengtri).
Faktanya, berkendara dengan lebih dari satu orang sangat berbahaya bagi keselamatan sehingga Anda bisa terkena sanksi.
Hal tersebut juga terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram @infomdr.
Dalam video singkat tersebut, terlihat seorang pengendara sepeda motor berjumlah lebih dari tiga orang melintasi jembatan Suramadu. Faktanya, ada enam orang yang mengendarai sepeda motor yang sama.
Ironisnya, empat dari enam orang tersebut tidak memakai helm. Tak hanya itu, ketiganya masih anak-anak dan ada pula yang masih kecil.
Mereka melintasi Jembatan Suramadu dengan kecepatan yang relatif cepat.
Tindakan mereka pun dinilai berbahaya. Apalagi, mengendarai sepeda motor berkapasitas tiga penumpang dilarang karena dapat membahayakan keselamatan berkendara seperti mengganggu keseimbangan dan menambah kesulitan pengendalian sepeda motor.
Bahkan, pelanggarnya bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Unggahan tersebut pun dipenuhi komentar dari warganet. Tak sedikit orang yang berdoa agar keluarganya dikaruniai uang yang cukup untuk membeli mobil.
Ingat kawan, mereka terpaksa melakukan itu karena faktor ekonomi, kata biru***.
“Selamat membeli mobil,” ucap ybs***.
“Mudah-mudahan kedepannya bisa beli mobil pak,” tambah Agus***.
“Videonya minimal menawarkan pak, kalau butuh tumpangan jangan sampai viral,” komentar _mimin***.
“Semoga anda yang membawa rezeki sepeda motor dapat membeli kendaraan yang lebih baik sehingga anda dan keluarga nyaman dan aman,” kata Hafif***.
Kontributor: Fisca Tanjung