Pahami.id – Sejumlah alat peraga kampanye alias APK milik pasangan AMIN (Anies-Muhaimin) di beberapa tempat seperti Pasuruan, Jawa Timur, dan Temanggung dirusak oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Timnas Amin, Angga Putra Fidrian.
Menurutnya, hanya sebagian APK AMIN saja yang dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab. Ia mengaku timnya mendapat banyak laporan terkait pemusnahan APK AMIN.
“Kami banyak mendapat laporan terkait pemusnahan alat peraga kampanye (APK). Ada beberapa APK yang sudah kami miliki, dan lagi-lagi rusak,” ujarnya.
Untuk jumlah sebenarnya, timnas masih mendata, namun ia mengungkapkan kasus terbaru terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, dan Temanggung, Jawa Tengah.
Spanduk atau baliho bergambar calon AMIN dan APK dari partai pengusung seperti Nasdem, PKS, dan PKB juga banyak yang dirusak.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh relawan untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau pejabat yang tidak bertanggung jawab.
“Jika tidak berani melaporkan diri, laporkan ke Tim Hukum Timnas AMIN agar bisa segera ditindaklanjuti jika ada dugaan penipuan,” ujarnya.
Meski banyak APK yang rusak, namun para relawan juga diimbau untuk tidak melakukan hal serupa atau menyikapi kecurangan dengan menghancurkan APK calon lain, seperti disampaikan Anies Baswedan. [Antara]
Pemeringkatan dan Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan aturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan Anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi atau 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi)
15. Sumpah/Janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
16. Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)