Pahami.id – Di tengah hebohnya perusakan nisan dan batu nisan di Kabupaten Blitar, polisi kini mencurigai satu nama sebagai tersangka perusakan puluhan makam.
Polisi juga memeriksa 6 saksi dalam kasus perusakan makam di lingkungan Glondong, Kampung Satreyan, Distrik Kanigoro. Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, AKP Tika Pusvitasari, Sabtu (18/2/23) siang.
Menurut Tika, identitas tersangka sudah dikantongi Polres Blitar. Yang bersangkutan adalah warga desa setempat. Selain tersangka pelaku perusakan kuburan, Satreskrim juga memeriksa saksi-saksi perusakan kuburan. Sebanyak 6 saksi diperiksa.
“Saat ini 6 orang saksi sudah kami periksa, termasuk yang diduga melakukan tindak pidana, dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media suara.com.
Identitas tersangka ini diketahui Satreskrim Polres Blitar setelah warga kampung Glondong Kampung Satreyan bersama aparat desa dan Polsek Kanigoro menggelar rapat. Alhasil, jenazah berseragam coklat akhirnya mendapatkan identitas tersangka perusak makam di TPU Glondong.
Sebelumnya, Kapolres Kanigoro, AKP Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya kini telah mengantongi identitas beberapa tersangka yang diduga melakukan perusakan makam.
Namun ia tak mau mengungkap siapa yang dituduh merusak makam tersebut. Menurutnya, Polsek Kanigoro dan Polres Blitar Pusat saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, keluarga ahli makam yang makamnya dirusak orang tak dikenal sepakat untuk menempuh jalur hukum. Kesepakatan itu diambil setelah musyawarah bersama antara perangkat desa dan keluarga ahli makam.
Meski keluarga anggota makam yang makamnya dirusak sudah memaafkan pelaku, proses hukum tetap berjalan.
“Kalau tadi malam kesepakatan tercapai, kasus hukum harus dilanjutkan, itu yang diminta keluarga ahli makam,” imbuhnya.