Site icon Pahami

Malang Nasib Ibu Muda di Kediri, Berniat Cari Kerja Malah Jadi Korban Pemerkosaan – Berita Jatim

Malang Nasib Ibu Muda di Kediri, Berniat Cari Kerja Malah Jadi Korban Pemerkosaan

Pahami.id – Seorang ibu muda berinisial SP (34), warga Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan dan perampokan saat berkunjung ke Kediri untuk menjenguk putranya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Satuan Reskrim Polres Kediri kemudian bergerak mencari pelaku. Dua orang yang ditangkap yakni Santoso (31) warga Tenggilis Mejoyo Surabaya dan Ugik Farizal (28) warga Papar, Kabupaten Kediri.

Alhamdulillah kedua pelaku berhasil kita tangkap dan mengakui perbuatan kejinya terhadap korban SP di wilayah Blitar dan Kediri, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama, dikutip dari Beritajatim.com — Suara. jaringan com, Sabtu (6/1/2024).

Fauzi menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban datang ke Kediri pada 5 Desember 2023 untuk menjenguk anaknya yang sedang bersekolah di salah satu pesantren di Kecamatan Gurah.

Korban tinggal beberapa hari di Kediri. Hingga 28 Desember 2023, dia belum kembali ke Bekasi. SP pun menjenguk keponakannya yang menginap di salah satu pesantren di Kota Kediri. Hingga 1 Januari 2024, korban masih berada di Kediri.

Namun, korban mulai kehabisan uang jajan. Demi memenuhi kebutuhan hidup, korban kemudian mencari pekerjaan di Facebook.

SP menghubungi nomor yang tertera pada iklan lowongan di wilayah Blitar. Setelah itu, korban bertemu dengan salah satu pelaku, Dian Yasak yang mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan yang sedang mencari pekerjaan.

Mereka berdua akhirnya janjian di Kampung Lirboyo lalu berangkat bersama ke Blitar. Saat itu, Dian Yasak datang bersama Ugik Farizal. Ketiganya kemudian berangkat ke Blitar menggunakan sepeda motor.

Pelaku membawanya ke Pare dengan dalih membayar upah buruh. Namun pelaku justru menyuruh sepeda motornya memasuki jalan desa dan persawahan.

Sesampainya di sawah, pelaku kemudian turun untuk buang air kecil. Setelah itu, salah satu pelaku meminta korban duduk di tengah, namun korban tidak mau.

Pelaku Ugik kemudian memegang tangan korban dan menutup mulutnya. Saat itulah pemerkosaan terjadi. Kedua pelaku melancarkan aksinya di tengah persawahan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Tak hanya itu, pelaku juga merampas barang berharga milik korban. Pelaku mencuri dompet dan telepon genggam korban.

Korban kemudian dibiarkan mati di tengah sawah. Warga yang melihat korban dalam keadaan lemas kemudian membawanya ke Polsek Gampengrejo untuk melaporkan kejadian tersebut.

AKP Fauzi mengatakan, pelaku ini merupakan residivis pencurian dan kasus berat. Keduanya selalu menjelajah media sosial dan mencari uang cepat untuk bersenang-senang.

Polisi mengadili pelaku berdasarkan Pasal 285 KUHP dan atau 289 KUHP Sub Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman sebanyak 12 kali. tahun penjara.

Exit mobile version