Pahami.id – Kesayangan Tamara TyasmaraYudha Arfandi atau YA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian tersebut Dante. Dante, anak Tamara berusia 6 tahun, diduga sengaja ditenggelamkan YA di kolam renang.
Yudha Arfandi ditangkap polisi di kediamannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam video penangkapan yang beredar, terlihat beberapa anggota polisi memasuki ruangan YA. Saat menjenguk, Yudha Arfandi sedang duduk di atas tempat tidur dan masih terlihat lusuh, khas orang yang baru bangun tidur.
Beberapa kali Yudha Arfandi terlihat mengucek mata dan wajahnya mencoba menyadari apa yang terjadi.
Seorang petugas polisi kemudian membacakan isi surat perintah penangkapan. Yudha Arfandi tampak cukup kooperatif mendengarkan penjelasan polisi.
“Kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, ini surat perintah tugas. Kami datang ke sini karena kejadian kemarin yang viral, anak Bu Tamara tenggelam,” kata salah seorang polisi sambil menunjukkan surat perintah penangkapan kepada ya.
“Jadi paham gan, setelah ini kita ke Polda,” sambungnya.
Saat itu, Yudha Arfandi diminta polisi membawa pakaian yang dikenakannya saat berada di lokasi tewasnya Dante, serta celana renang yang dikenakannya saat berenang.
Mendengar semua instruksi tersebut, Yudha Arfandi hanya menganggukkan kepalanya dan berkata “Iya”.
Setelah itu, Yudha Arfandi dibawa polisi turun ke lantai satu. Di bawahnya, kekasih Tamara Tyasmara itu langsung diborgol. Wajahnya tampak pasrah.
Yudha Arfandi kemudian dibawa keluar rumah dan menaiki mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kini Yudha Arfandi berada di Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Polisi masih mendalami motif Yudha Arfandi menenggelamkan Dante di kolam renang. Tentu saja Yudha dituduh melakukan berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan berencana.
Hukuman terberat yang diterima Yudha Arfandi adalah hukuman mati.
“Sama seperti Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Pokok Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 340 diancam dengan pidana mati, kemudian Pasal 338 diancam dengan pidana penjara. pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 359 ancaman pidananya paling lama 5 tahun. ,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (9/2/2024).
Dante dipastikan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB. Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.