Pahami.id – Warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dikejutkan dengan ditemukannya warga negara asing atau warga negara Myanmar yang masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Informasi yang didapat, WNA tersebut memiliki dokumen berupa Kartu Keluarga dan KTP. Keberadaan WNA tersebut diketahui setelah pihak Imigrasi Blitar melakukan pendataan.
Dalam dokumen tersebut, WNA berinisial MS tertulis sebagai warga negara Indonesia atau WNI. Dari hasil pengecekan nama WNA tersebut memang tercatat dalam DPT sebagai warga Kecamatan Ngunut.
Saat ini, KPU Tulungagung langsung mencabutnya dari DPT. Dokumen KTP dan KK miliknya juga dibatalkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
“Jadi namanya dihapus dari DPT, bukan dihapus. Nanti surat undangan pemungutan suara juga tidak diberikan, kata Komisioner KPU Tulungagung, Muhammad Arif, dikutip dari BeritaJatim – jaringan Pahami.id, Minggu (7/1/2024).
Menurut KPU Tulungagung, saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit), WNA tersebut menunjukkan KTP dan KK sesuai kebutuhan. Kedua dokumen tersebut menyatakan kewarganegaraan Indonesia.
Inilah alasan WNA Myanmar bisa dimasukkan dalam DPT. Soal keabsahan dokumen tersebut, KPU belum bisa memastikannya.
“Itu bukan domain kami, yang bersangkutan bisa menunjukkan kartu keluarga dan KTPnya saat petugas mendaftar agar masuk dalam daftar pemilih,” jelasnya.
Diketahui, WNA Myanmar tersebut merupakan pengungsi Rohingya dan telah berada di Tulungagung selama 20 tahun. Pihak Imigrasi Blitar mendatangi WNA tersebut.
Dari hasil pendataan, orang asing tersebut memiliki Kartu Identitas Pengungsi yang dikeluarkan UNHCR. KPU Tulungagung juga telah menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat terkait status WNA tersebut.
Surat dari Dispendukcapil sudah diterima dan menegaskan bahwa dokumen kewarganegaraan WNI orang asing tersebut telah dibatalkan, tutupnya.