Pahami.id – Konflik Posan Tobing dengan mantan rekannya di band Kotak, Tantri Syalindri (Tantri), Swasti Sabdastantri (Chua), dan Mario Marcella (Cella) semakin memanas. Postingan resmi tersebut melaporkan tiga petugas Kotak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
“Hari ini kami resmi membuat laporan,” kata Posan Tobing yang juga mengundang mantan vokalis Kotak Julia Angelia atau Pare usai membuat laporan.
Tantri, Chua dan Cella dilaporkan karena diduga melanggar UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyanyikan lagu ciptaan Posan Tobing tanpa izin.
“Ini masuk kategori dugaan pelanggaran Pasal 9 juncto Pasal 113 UU Hak Cipta,” jelas kuasa hukum Posan Tobing, Jerys Napitupulu.
Disertakan juga barang bukti seperti cuplikan video konser Kotak yang tetap membawakan lagu Posan Tobing setelah drummer berusia 40 tahun itu mengeluarkan perintah bersujud terbuka pada Juli 2023.
Buktinya banyak. Salah satunya menyiapkan atau menyerahkan bukti somasi, ada video konsernya, ada daftar lagu dan gambarnya, jelas Jerys Napitupulu.
Posan Tobing mengaku sudah mendapat persetujuan Pay Burman untuk melaporkan petugas Kotak. Pay merupakan salah satu pencipta lagu Kotak yang dipertanyakan keasliannya oleh Posan.
“Saya dan Bang Pay sudah telpon. Bang Pay bilang, ‘Iya sudah, silakan Hanya apa yang harus dilakukan’,” tambah Posan Tobing.
Melalui laporan tersebut, Posan Tobing berharap bisa menghadirkan ketiga anggota Kotak ke pengadilan untuk adu alat bukti dan membuktikan siapa yang benar dalam perkara tersebut.
“Kemarin mereka bilang, Chua kalau tidak salah aku bilang dia menemui kita dan baik-baik saja. Hanya. Tidak, tidak ada yang bagus Hanya. Jika semuanya baik-baik saja Hanya“Tidak mungkin hal seperti ini (laporan polisi) bisa terjadi,” kata Posan Tobing.
“Jadi Tantri, Cella dan Chua, ayo kita bertemu di pengadilan hanya,ucap Posan Tobing dengan tegas.