Site icon Pahami

Duh, Rumah Dinas Wabup Ternyata Sewa kepada Bupati Blitar – Berita Jatim

Duh, Rumah Dinas Wabup Ternyata Sewa kepada Bupati Blitar

Pahami.id – Status rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar ternyata milik Bupati Rini Syarifah. Sejauh ini Pemkab sudah menyewakan kepada Rini.

Fakta tersebut terungkap dalam rapat Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dengan Bagian Umum dan BPKAD Kabupaten Blitar.

Kepala Bagian Umum Pemkab Blitar Eko Sumardiyanto mengatakan, berdasarkan akta notaris, rumah tersebut milik Rini Syarifah.

Dari akta notaris ini yang ditandatangani pihak pertama adalah pemilik rumah Ibu Rini Syarifah, kemudian pihak kedua yang menyewa di Kantor Umum Pemerintah Kabupaten Blitar, kata Eko dikutip dari Beritajatim. com–jaringan Pahami.id, Jumat (20/13/23).

Rumah milik Bupati Blitar Rini Syarifah ini terletak di Jalan Rinjani. Rumah disewa selama 2 tahun. Rinciannya, pada tahun 2021 disewakan selama 8 bulan dengan nilai Rp 196 juta. Kemudian pada tahun 2022 disewakan selama 12 bulan dengan nominal Rp 294 juta.

Eko mengklaim, proses penyewaan rumah pribadi Bupati Rini untuk Rumdin Wakil Bupati sudah sesuai aturan atau sah. Kriteria pemilihan rumah juga sudah tepat, antara lain memiliki ruang kerja, ruang asisten, dan ruang tamu yang layak menerima kunjungan pejabat lain.

Sedangkan hasil survei beberapa rumah di Blitar, yang paling cocok adalah milik Rini. “Memang benar dalam menentukan sewa rumah, kami sudah melakukan survei, waktunya mungkin paling cocok, bisa juga tidak, kalau ada waktu yang cocok jangan disewakan,” ujarnya.

Namun yang menjadi persoalan, rumah tersebut tidak ditempati oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Padahal, warga tersebut adalah Bupati Blitar dan keluarga. “Kami mohon maaf atas permasalahan ini, bukan wewenang kami untuk menjawabnya karena tidak terdokumentasikan di kami,” tegas Eko.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fredy Agung menilai penyewaan rumah pribadi Rini sebagai rumah dinas bisa melanggar etika dalam pemerintahan. Kalaupun sah, bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait.

“Kami mohon maaf jika bahasa suudzon merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menguntungkan diri kita sendiri dan pejabat terkait,” kata Fredy Agung.

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar kesal. Apalagi, rumah dinas yang seharusnya ditempati Wakil Bupati justru digunakan oleh Bupati dan keluarganya.

“Ini jelas rumah bupati yang ditempati bupati yang menyewakannya kepada negara, Mak Rini atau suaminya ke siapa? Yang jelas Mak Rini atau suaminya yang menandatangani di sana. Ini sangat dipertanyakan. pertanyaan tentang etika penyelenggaraan pemerintahan,” lanjut Fredy.

Ia berharap kasus ini bisa segera ditangani dan diselesaikan.

Exit mobile version