Site icon Pahami

Bocah SMP Sebar Video Telanjang Pacar, Sampai Masuk HP Guru dan Kepala Sekolah Pula – Berita Jatim

Bocah SMP Sebar Video Telanjang Pacar, Sampai Masuk HP Guru dan Kepala Sekolah Pula

Pahami.id – Kejadian di Blitar, Jawa Timur (Jawa Timur), ini harus jadi pelajaran. Namun, komunikasi menggunakan video call harus tetap hati-hati. Karena jika tidak hati-hati, Anda bisa merugikan diri sendiri.

Seperti yang dialami siswa sekolah dasar di Blitar. Video bugil tiba-tiba tersebar di kalangan teman sekolah. Video itu dikirim ke ponsel guru ke kepala sekolah.

Pelaku adalah pacarnya yang masih sekolah berinisial SPY. Korban dan SPY sempat melakukan video call menggunakan aplikasi WhatsApp dengan pacarnya. Kemudian video porno tersebut dibagikan hingga akhirnya viral dan menjadi sensasi.

Keluarga korban kemudian melapor ke polisi dan pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Blitar. SPY didakwa berdasarkan UU ITE. Demikian disampaikan Kapolres Kota Blitar AKBP Argo Wiyono, Minggu (02/04/23).

“Ini merupakan tindak pidana berdasarkan UU ITE dimana yang bersangkutan mengedarkan video porno milik pacarnya,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media suara.com.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban dipanggil guru BK sekolah tersebut. Setibanya di sekolah, ibu korban diberitahu bahwa video porno anaknya telah disebarkan ke seluruh siswa sekolah dasar.

Bahkan, video porno itu juga tersebar ke sejumlah guru dan kepala sekolah. Atas dasar itulah SMP meminta orang tua korban untuk melapor ke polisi.

“Jadi videonya sudah menyebar ke pihak sekolah bahkan kepala sekolah, orang tua korban sadar dan diminta melaporkan kasus tersebut ke polisi,” ujarnya.

Total ada dua video porno yang diperlihatkan pihak sekolah kepada orang tua korban. Video pertama memperlihatkan korban yang merupakan siswa sekolah dasar melakukan video call dengan pelaku yang merupakan pacarnya dalam keadaan telanjang bulat.

Sedangkan video kedua berisi ulah korban yang memperlihatkan organ vitalnya di depan kamera. Kedua video porno tersebut kemudian viral ke seluruh siswa di salah satu sekolah menengah pertama di kecamatan Udanawu, kabupaten Blitar. “Ada dua video yang beredar, video tersebut berisi perbuatan cabul yang dilakukan oleh korban,” tambah Argo.

Atas kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut. SPY, kemudian dilakukan interogasi oleh penyidik ​​Polres Kota Blitar.

Alhasil, mahasiswi berusia 16 tahun itu mengaku telah mengedarkan video porno milik pacarnya. Dari tangan mahasiswa berusia 16 tahun itu, polisi berhasil menyita sebuah flashdisk berisi 3 video porno pacarnya.

Polisi seperti mencari bukti percakapan antara korban dan pelaku melalui aplikasi WhatsApps. “Setelah dicek, kami menemukan sebuah flashdisk berisi 3 video porno kekasihnya,” ujarnya.

Kini pelaku yang masih pelajar itu ditangkap. SPY, dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Exit mobile version