Site icon Pahami

Begini Peran Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dalam Perampokan Rumah Dinas – Berita Jatim

Begini Peran Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dalam Perampokan Rumah Dinas

Pahami.id – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga membantu merencanakan aksi pencurian secara paksa atau perampokan rumah dinas Datuk Bandar Santoso pada 12 Desember 2023.

Samanhudi membantu merencanakan perampokan saat dia menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan bersama lima tersangka lainnya. Saat itu Samanhudi ditangkap dalam kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (27/01/2023).

“Peristiwa ini bermula pada tahun 2020, yaitu Agustus hingga Februari 2021, saat tersangka yang ditangkap kemarin yakni tersangka N dan A, sama-sama menjalani hukuman pidana di Lapas di Jawa Tengah,” ujarnya.

“Di sana mereka bertemu dan mencurigai S memberikan informasi. Selanjutnya, saudara laki-laki N dan lima orang melakukan ‘cura’ (pencurian secara paksa) pada Desember 2022,” ujarnya.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap KPK dalam kasus korupsi pada 2018 dan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Totok mengungkapkan Samanhudi tidak menerima bagian dari hasil perampokan karena pihak yang terlibat hanya memberikan bantuan berupa pernyataan bersalah atas tindak pidana.

Mengenai motif tersangka, Totok mengatakan masih dalam penyelidikan. Begitu pula dengan dugaan Samanhudi membiayai perampokan itu.

“Itu termasuk dalam proses verifikasi, tapi keterangan awal hanya memberikan informasi terkait kondisi rumah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Jtanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.

“Dia duduk-duduk. Dia ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama teman-temannya dan kami jenguk, teman-temannya juga kooperatif,” kata Lintar.

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan mengenai tempat termasuk waktu dan keadaan rumah dinas Datuk Bandar Blitar Santoso.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga pelaku (selain Samanhudi Anwar), sedangkan dua pelaku lainnya masih buron. DI ANTARA

Exit mobile version