Site icon Pahami

8 Tahun Praktik Tak Terendus, Kedok Dokter Hewan Gadungan di Blitar Akhirnya Terbongkar – Berita Jatim

8 Tahun Praktik Tak Terendus, Kedok Dokter Hewan Gadungan di Blitar Akhirnya Terbongkar

Pahami.id – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar mengungkap seorang dokter hewan yang membuka klinik di Kecamatan Wates.

Diketahui, oknum tersebut sudah berlatih tanpa izin atau curang selama 8 tahun.

Laporan dari Beritajatim.com–Jaringan Pahami.id, dokter gadungan ini pernah menempuh studi D3 bidang kesehatan di sebuah universitas. Namun, ini belum berakhir. Sehingga saat Disnakkan minta menunjukkan ijazahnya, dia tidak punya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Kantor Kabupaten Blitar Nanang Miftahuddin mengatakan, orang bernama QR itu selalu mengaku mampu memberikan pelayanan kesehatan hewan.

“Dalam bantuan yang kami berikan, yang bersangkutan tidak pernah menyebut dirinya dokter hewan, tapi dalam pelayanannya kesehatan hewan dan AI,” ujarnya, Jumat (13/10/23).

Meski memiliki landasan ilmiah di bidang kesehatan hewan, QR belum memiliki izin atau legitimasi untuk membuka praktik.

“Saat pembinaan, kami meminta pelaku QR menunjukkan ijazahnya setelah lulus. Padahal, membuka praktik tanpa keahlian dan tanpa izin tentu tidak diperbolehkan sesuai aturan. “Bahkan masyarakat yang punya gelar tapi tidak punya izin, tidak boleh praktik,” jelas Nanang.

Danang menjelaskan, QR perlu menjalani uji kompetensi oleh Pusat Akreditasi Kesehatan Hewan untuk mendapatkan izin atau legitimasi membuka praktik.

Ia mengaku sudah memberikan surat edaran kepada Wates mukim terkait izin praktik QR. Diharapkan mukim juga memberikan bimbingan.

“QR biasanya memberikan layanan kesehatan pada hewan besar seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. “Sebenarnya ini salah paham di kalangan masyarakat, pada dasarnya mereka mengira semua pelayanan kesehatan hewan harus dokter hewan, padahal belum tentu benar,” tegasnya.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019, setiap pelayanan kesehatan veteriner wajib memiliki izin praktik dokter yang masih berlaku. Sedangkan tenaga medis wajib memiliki Surat Izin Praktek Paramedis (SIPP).

Exit mobile version