Site icon Pahami

Pembuat Meme Iriana Jokowi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara 



JATIMTIMES – Baru-baru ini, nama Kharisma Jati atau kerap disapa KJati menjadi sorotan di media sosial. Komikus dan Ilustrator asal Yogyakarta itu diduga menghina Ibu Iriana Jokowi melalui cuitannya di Twitter. 

Lewat akun Twitter-nya, @KoProfilJati, KJati mengunggah foto Iriana Jokowi yang bersanding dengan istri Presiden Korea Selatan, Kim Kun Hee. Dugaan penghinaan ditera dalam keterangan foto yang menohok. 

“Bi, tolong buatkan tamu kita minum,”

“Baik, Nyonya,”

Meski pada akhirnya membuat surat terbuka kepada keluarga Jokowi yang berisi permintaan maaf,  menghina seseorang di media sosial bisa terkena ancaman hukuman penjara.   

Di Indonesia, hukum penghinaan terdapat pada Pasal 310 KUHP yang berbunyi sebagai berikut

Baca Juga :
Mobil Rentalan Digadaikan, Wanita di Tulungagung Dilaporkan ke Polisi

1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Baca Juga :
Jumlah Peserta Naik Signifikan Jelang Penutupan Pendaftaran Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang

Sementara  Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengatur penghinaan dalam media sosial. Bunyinya  berikut ini. 

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dari dasar hukum tersebut, diketahui bahwa penghinaan lewat media sosial diancam hukuman denda hingga kurungan penjara. 

Namun, sebagai catatan, delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan. Artinya hanya korban yang bisa memproses hukum ke polisi.

Exit mobile version