Pahami.id – Sebuah video tentang seorang pria yang menangkap seorang pencopet di PRJ JIExpo Kemayoran viral di media sosial. Tak hanya satu, ternyata ada dua pencopet yang tertangkap beroperasi di PRJ.
Pencopet adalah pasangan suami istri (pasangan). Pihak berwenang telah menangkap dua pencopet ini di mana mereka menghadapi hukuman penjara.
“Benar sepasang kekasih ditangkap di PRJ JIExpo Kemayoran,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian, Sabtu (24/6/2023).
Hady menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/6) sekitar pukul 19.29 WIB.
Korban yang berinisial B dan FS melihat pelaku mengambil handphonenya dan terus menahan tersangka.
Saksi mendekati pelaku Edi Ismanto dan berkata, “Handphone saya dirampas?”
Kemudian tersangka menjawab, “Apaan sih, saya tidak mengambil ponsel Anda, Anda bisa menemukannya!”
“FS kemudian juga menggeledah Caswati istri Edi yang berada di dekatnya namun tersangka menolak. Kemudian B ngotot dan menemukan sejumlah handphone,” ujar Hady.
Kemudian FS berteriak membuat pengunjung PRJ berdatangan dan menangkap tersangka Caswati dan Edi Ismanto.
Hady menjelaskan, kedua tersangka dibawa ke pintu masuk pengunjung, kemudian diperiksa anggota TNI yang bertugas.
“Awalnya pelaku mengelak, tapi saat menunjukkan sejumlah barang bukti di tas istrinya, dia tidak bisa mengelak,” kata Hady.
Tak lama kemudian, polisi datang dan membawa kedua tersangka suami istri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat beserta lima buah ponsel sebagai barang bukti.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian berat (kurat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Pahami.id/Rizki Nurmansyah)
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src=”https://connect.facebook.net/id_ID/sdk.js#xfbml=1&version=v11.0&appId=162978324367399&autoLogAppEvents=1″;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));