Pahami.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP) 2024 naik sebesar 6,13% atau Rp 125.000.
Pahami.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP) 2024 naik sebesar 6,13% atau Rp 125.000.