Site icon Pahami

Tiga Tersangka Match Fixing Liga 2 2018 Ditahan, Termasuk Vigit Waluyo – Berita Hiburan

Pahami.id – Tiga tersangka kasus pengaturan skor Liga 2 2018, termasuk pria berinisial VW resmi ditangkap Polisi, Rabu (20/12/2023). Itu setelah mereka bertiga lulus ujian.

VW dikenal dengan nama Vigit Waluyo. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial DRN dan KM.

VW diduga menjadi dalang pengaturan poin pada salah satu laga Liga 2 2018. Vigit dan dua tersangka lainnya ditangkap untuk memudahkan penyidikan.

Terduga Mafia Pengaturan Skor Sepak Bola Indonesia, Vigit Waluyo (istimewa)

“Setelah melakukan penyelidikan, penyidik ​​memutuskan untuk menangkap ketiga tersangka dengan alasan untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber dan Reserse Polri Kompol Dani Kustoni kepada awak media.

“Tentunya penyidik ​​mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan tersangka,” imbuhnya.

Selama ujian, Vigit ditanyai delapan pertanyaan. Sedangkan DRN dan KM masing-masing mempunyai enam soal.

Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB itu terkait dengan penguatan kerja sama antara ketiga tersangka dan lainnya.

Dalam rangka pengembangan fakta hukum terkait kasus pengaturan skor antara klub X dan klub Y. Tersangka diperiksa selama 3 jam mulai pukul 10 pagi tadi hingga pukul 13.00, jelasnya.

“Dengan total pertanyaan yang diajukan kepada tersangka, VW sebanyak 8 pertanyaan, DRN sebanyak 6 pertanyaan, KM sebanyak 6 pertanyaan.”

Unsur pertama penyidikan tersangka adalah mempererat hubungan kerjasama antara VW, DRN, KM dan JAS yang kini menjadi DPO, lanjutnya.

Dani berharap penangkapan tersangka memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Mudah-mudahan dengan ditangkapnya ketiga tersangka ini, terungkapnya kasus pengaturan skor dapat memberikan efek jera. Sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mendukung atau bahkan ikut terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujarnya. menyimpulkan.

Exit mobile version