Pahami.id – Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong diketahui pernah menolak pinangan Timnas Thailand sebelum menerima tawaran melatih skuad Garuda.
Setelah meninggalkan jabatan pelatih Timnas Korea Selatan pada Juli 2018, Shin Tae-yong sempat menganggur. Satu tahun setelah menganggur, Shin Tae-yong didekati Federasi Sepakbola Thailand (FAT).
FAT mendekati Shin Tae-yong karena jabatan pelatih Timnas Thailand tengah lowong setelah mereka memecat pelatih asal Serbia, Milovan Rajevac. Hanya saja, setelah negosiasi dilakukan, FAT dan Shin Tae-yong tidak menemui titik temu.
FAT akhirnya menunjuk pelatih Timnas Jepang di Piala Dunia 2018, Akira Nishino, sebagai juru taktik bagi Chanathip Songkrasin dan kawan-kawan. Setelah gagal menemui titik temu dengan FAT, Shin Tae-yong mengaku langsung memantau perkembangan sepakbola Asia Tenggara.
“Awalnya saya minat menjadi pelatih Thailand dan hampir menandatangani kontrak, namun batal. Tapi, sejak itu saya mulai memantau perkembangan sepakbola Asia Tenggara,” beber Shin Tae-yong seperti dikutip dari News1, Selasa (1/8).
Di saat Shin Tae-yong memantau sepakbola Asia Tenggara, tawaran datang dari PSSI kepadanya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI pada 2019, Ratu Tisha, melakukan pendekatan kepada Shin Tae-yong.
Ratu Tisha mendekati Shin Tae-yong melalui Sekjen Federasi Sepakbola Korea Selatan (KFA). Usaha PSSI mendekati Shin Tae-yong pun direcoki klub asal China, Shenzhen FC.
Saat itu, Shenzhen FC berhasrat mengontrak Shin Tae-yong satu tahun dengan kontrak USD3 juta atau setara Rp45 miliar. Namun, Shin Tae-yong lebih menerima pinangan PSSI yang menyiapkan kontrak empat tahun dengan bayaran USD 1 juta per tahun (Rp15 miliar).
Empat tahun berlalu, Shin Tae-yong masih membesut Timnas Indonesia. Ia sukses mendongkrak ranking FIFA dan meloloskan Timnas Indonesia ke Piala Asia 2023.
Sekarang, Shin Tae-yong memiliki target lain dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Ia ditargetkan membawa Timnas Indonesia melaju jauh di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dan lolos ke Olimpiade Paris 2024.