Aparat Kepolisian menangkap kembali aktor dan model Revaldo Fifaldi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Jakarta.
Kronologi Penangkapan Revaldo Fifaldi
Polisi mengamankan Revaldo berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, petugas melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya mengamankan sang aktor.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan tersebut dalam keterangannya pada Selasa (25/8).
Pernyataan Pihak Kepolisian Terkait Barang Bukti
Wisnu membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Jakbar sedang menjalankan proses penyelidikan lanjutan. Berdasarkan interogasi awal terhadap Revaldo, ia mengakui penggunaan narkotika berjenis sabu.
Selain itu, tim kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Revaldo dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu,” ujar Wisnu.
Setelah penangkapan ini, kepolisian berencana melakukan tes urine serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Catatan Kasus Hukum Revaldo Sebelumnya
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukanlah yang pertama kali menjerat Revaldo. Pada awal tahun 2023 lalu, ia juga pernah tersangkut masalah hukum serupa.
Sebelum kejadian tersebut, Revaldo tercatat sudah dua kali terlibat kasus narkoba, yaitu pada tahun 2006 dan 2010.
Kasus pertama menjerat Revaldo pada 10 April 2006 dan berujung pada penahanan selama dua tahun karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, ia kembali tertangkap akibat penggunaan narkoba pada 21 Juli 2010. Pihak kepolisian mengamankan Revaldo kala itu setelah kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 50 gram.
Akibat perbuatannya, ia menerima hukuman penjara lima tahun hingga akhirnya memperoleh kebebasan secara resmi pada 5 September 2015.

