Matamata.com – Mario Dandy resmi divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
“Menghukum terdakwa 12 tahun penjara,” ucap Alimin Ribut Sujono.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (7/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono selaku Ketua Hakim mengungkapkan Mario Dandy telah melakukan tindak pidana berat.
“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan merayakannya,” ucap Alimin Ribut Sujono.
“Dan menyebarkan rekaman video aksinya,” dilanjutkan lagi.
Selain itu, Alimin Ribut Sujono mengatakan, tidak ada keringanan bagi Mario Dandy. Hukuman yang dijatuhkan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tidak ada keadaan yang meringankan,” ucap Alimin Ribut Sujono.
Selain itu, Shane Lukas yang juga terlibat dalam kasus ini juga divonis bersalah. Dia divonis 5 tahun penjara.