Site icon Pahami

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Ini Aturan Lengkapnya

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru yang melarang operator seluler menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet milik pengguna.

Kapan Ketentuan Larangan Kuota Internet Hangus Berlaku?

Ketentuan ini berlaku segera sejak ditetapkan karena merupakan instrumen kepastian hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang terbit pada 28 Agustus 2026. Surat edaran ini mengatur operator seluler agar tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan.

Plt Karo Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes yang berlaku final dan mengikat sejak ditetapkan. Oleh karena itu, kewajiban operator seluler dalam melindungi hak ekonomis kuota pelanggan sudah berlaku sejak putusan tersebut ditetapkan.

Selain itu, Farida menambahkan bahwa surat edaran ini memberikan pedoman teknis bagi operator seluler guna mengimplementasikan perlindungan hak pelanggan terhadap sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan sepenuhnya.

Penegasan Menteri Komunikasi dan Digital Terkait Hak Pelanggan

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang wajib mendapatkan perlindungan penuh dari negara.

Selain itu, sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus, dan operator seluler dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut. Melalui kebijakan ini, pelanggan dapat memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Lebih lanjut, Meutya menekankan adanya perubahan pendekatan dalam layanan telekomunikasi di mana pelanggan kini menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhan mereka, bukan lagi operator yang memutuskannya.

Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan, ujar Meutya.

Bentuk Perlindungan Sisa Kuota Internet bagi Pelanggan

Pemerintah mewajibkan operator menyediakan berbagai pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan mereka.

Adapun bentuk perlindungan sisa kuota tersebut mencakup beberapa opsi berikut:

Akumulasi kuota (rollover)

Tanpa akumulasi kuota (non-rollover)

Perpanjangan masa aktif

Pengalihan manfaat

Kompensasi pengembalian dana (refund)

Bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan

Selain menyediakan berbagai opsi perlindungan tersebut, Komdigi mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Kewajiban Pelaporan dan Pengawasan Operator Seluler

Operator seluler wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi paling lambat pada 28 September 2026.

Tidak hanya itu, operator juga harus melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala satu kali setiap bulan kepada pihak kementerian.

Laporan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Komdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Penerbitan surat edaran ini bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Exit mobile version