Pengadilan Kriminal Damaskus menjatuhkan vonis hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad pada Selasa (11/8) atas dakwaan kejahatan kemanusiaan dan pembunuhan berencana selama perang sipil.
Tak hanya Assad, pengadilan juga menjatuhkan vonis mati kepada mantan kepala keamanan politik Provinsi Daraa, Atef Najib. Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana serta penyiksaan terhadap warga.
Mengutip laporan Al Jazeera, majelis hakim menetapkan kejahatan rezim Assad di Daraa pada 2011 silam sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena wilayah selatan Suriah tersebut menjadi pusat kekerasan aparat sepanjang perang sipil.
Gelombang protes di Daraa kala itu dipicu gerakan Arab Spring yang meluas, namun direspons dengan kepungan militer oleh rezim Assad. Tindakan represif inilah yang memicu sebagian demonstran akhirnya angkat senjata hingga menyeret negara tersebut ke dalam perang sipil selama 13 tahun.
Setelah 24 tahun mencengkeram kekuasaan, rezim Assad akhirnya runtuh pada Desember 2024 lalu ketika koalisi pemberontak pimpinan Ahmed Al Sharaa berhasil merebut ibu kota Damaskus dan menguasai gedung-gedung pemerintahan.
Assad sendiri kini telah melarikan diri dari negaranya. Mantan presiden tersebut memboyong keluarganya ke Moskow, Rusia, yang selama ini menjadi salah satu sekutu terdekatnya.

