Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Agung (MA) terungkap Zarof Ricar tanya Ketua Mahkamah Agung Soesilo soal kasasi Ronald Tannur di dalam lift saat ditemui di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September lalu.
Soesilo merupakan ketua majelis hakim yang mendengarkan kasus kasasi Ronald Tannur. Selain Soesilo, dua hakim anggota lainnya adalah Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Juru Bicara MA, Yanto menyatakan, dalam pertemuan tersebut Soesilo tidak menjawab pertanyaan Zarof.
Pertemuan itu kebetulan ya, tidak direncanakan, jadi di dalam lift ditanya seperti itu, dan Hakim S tidak menjawab, kata Yanto kepada wartawan, Senin (18/11).
Yanto menuturkan, di dalam lift, Zarof menyapa Soesilo dan langsung menanyakan soal kasasi Ronald Tanur.
Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan tim, mereka berjabat tangan lalu menanyakan kasusnya, kemudian yang bersangkutan tidak menjawab, jadi singkat sekali, begitulah, katanya.
Sebelumnya, MA menyatakan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ronald Tanur.
Hal itu berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa yang sebelumnya dibentuk untuk mengusut dugaan korupsi.
Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan mantan Kepala Balitbang dan Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus persekongkolan jahat suap dan suap dalam pengurusan putusan Ronald Tannur di Mahkamah Agung. .
Keduanya dinilai terbukti melakukan konspirasi jahat korupsi hingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu, suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang tersebut belum diserahkan dan masih ada di rumah Zarof.
(des/fr)