Site icon Pahami

Berita Zarof Akui Temui Hakim MA, tapi Belum Serahkan Uang Suap


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung atau Jaksa Agung kata Zarof Ricar (ZR) sempat bertemu dengan salah satu hakim Mahkamah Agung (MA) usai diminta menangani kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini bermula saat Lisa Rahmat (LR) dihubungi selaku kuasa hukum Ronald Tannur.

Lisa meminta Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA membantu kasus kasasi Ronald Tannur.


Dalam permohonan bantuannya, Lisa menyatakan kepada Zarof akan memberikan dana penanganan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan biaya layanan manajemen kasus untuk Zarof sebesar Rp 1 miliar.

“LR meminta ZR berusaha memastikan Ketua MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).

“LR menyampaikan kepada ZR bahwa dirinya akan memberikan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan ZR akan mendapat bayaran Rp1 miliar atas jasanya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Abdul, dari hasil pemeriksaan penyidik, Zarof mengaku sempat bertemu dengan salah satu hakim MA. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci apakah hakim yang ditemuinya merupakan hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atau bukan.

“Apakah sudah ada komunikasi dengan hakim sejak ZR bilang sudah ada di sana (MA). Tapi sekarang baru kita dalami,” jelasnya.

Abdul mengatakan, pihaknya juga akan memastikan apakah Zarof benar-benar mendatangi MA setelah diminta menangani kasus Ronald Tannur atau tidak. Pasalnya, hal tersebut masih sebatas pengakuan tersangka Zarof.

“Beneran ketemu atau tidak, ini masih kita selidiki,” ujarnya.

Di sisi lain, Abdul membenarkan uang suap yang rencananya akan diberikan kepada tiga hakim MA belum diserahkan Zarof. Uang tersebut, kata dia, masih disimpan di brankas rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, kata Abdul, pihaknya menjerat Zarof dengan klausul konspirasi skema suap karena uangnya belum diserahkan kepada tiga hakim MA.

“Ternyata uangnya masih di dalam amplop, masih di rumah ZR. Jadi, dalam melanjutkan perkara ini, saya sudah nyatakan ada konspirasi jahat untuk menyuap hakim agar perkara ini dibebaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik ​​juga menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Penyidik ​​menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah enam lokasi pemukiman masing-masing tersangka yang tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

(tfq/wiw)


Exit mobile version