Site icon Pahami

Berita Zaenal Mustofa Disebut Mundur dari Tim Hukum Penggugat Ijazah Jokowi


Solo, Pahami.id

Mustofa Zaenal Dilaporkan telah mengundurkan diri dari tim hukum Muhammad Taufiq yang menggugat keaslian presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Distrik Surakarta (PN).

Zaenal mengundurkan diri setelah dinobatkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan dokumen untuk menghadiri kuliah di Universitas Surakarta (UNSA).


“Benar, Mr. Zaenal Mustofa mengundurkan diri,” kata Taufiq saat dihubungi Cnnindonesia.coM via Telepon, Jumat (4/25).

Taufiq menekankan bahwa kasus bahwa Zaenal telah terjadi adalah perselisihan pribadi antara Zaenal dan salah satu pengacara Sukoharjo, Asri Purwanti.

“Tapi 100 persen tidak ada hubungannya dengan kasus ini (klaim diploma Jokowi),” kata Taufiq.

Taufiq bersikeras bahwa partainya tidak bermaksud untuk menolak Zaenal dari tim hukumnya. Namun, Zaenal membuat keputusan sepihak tanpa memberi tahu pelanggan dan teman -temannya.

“Sebenarnya saya masih memiliki Zaenal Mustofa sebagai pengacara,” kata Taufiq.

“Tetapi tanpa sepengetahuan kami, Zaenal Mustofa kemudian bertemu dengan koran dan menyatakan pengunduran diri, saya juga terkejut,” katanya.

Taufiq menambahkan bahwa ia telah mengadakan pemilihan pasukan hukum sebelum menggugat ijazah Jokowi di Pengadilan Distrik Surakarta. Nama Zaenal pada awalnya tidak lulus pemilihan.

“Ada dua yang saya tolak, tetapi Zaenal Mustofa dalam proses banding dalam otoritas pihak berwenang diterima, yang lain tidak diterima,” katanya.

Atas tekad tersangka, Muhammad Taufiq juga menduga ada upaya untuk menyabot. Dia mencurigai tekad Zaenal sebagai tersangka dalam upaya untuk merusak klaimnya sehubungan dengan diploma Jokowi di Pengadilan Distrik Surakarta.

Dia mempertanyakan alasan kantor polisi Sukoharjo untuk menyebut Zaenal sebagai tersangka setelah lebih dari setahun. Zaenal dinobatkan sebagai tersangka berdasarkan laporan salah satu pendukung Sukoharjo, Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023.

“Ya, sepertinya sabotase,” kata Taufiq ketika dihubungi oleh cnnindonesia.com pada hari Jumat (4/25).

“Jadi, ini adalah semacam perwakilan percobaan. Ingin berubah, membingkai masalah Diploma (Jokowi) untuk kasus Mustofa Zaenal,” kata Taufiq.

Ini disampaikan setelah Kepala Kepolisian Sukoharjoakbangiitohadiprabowo mengatakan bahwa Zaenal dinobatkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Asripurwanti karena dugaan dokumen akademik.

Zaenal menggunakan transkrip University of Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan Nomor Identifikasi Mahasiswa (NIM) C100010099 untuk mentransfer kuliah ke Fakultas Hukum.

“Setelah terdeteksi, wartawan (ASRI) menemukan bahwa NIM dengan angka C100010099 bukan milik Zaenal Mustofa tetapi Anton Widjanarko,” kata Bengghaito.

“Dari hasil judul kasus, ia memperoleh bukti dalam bentuk pernyataan saksi, arahan, dan pernyataan ahli yang memperkuat tindakan kriminal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 263 paragraf 2 KUHP,” katanya.

(SYD/CHRI)


Exit mobile version