Jakarta, Pahami.id —
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan proses pemindahan tahanan Mary Jane Fiesta Veloso ke Filipina akan berlangsung pada Desember 2024.
Diperkirakan proses perpindahan Mary Jane akan berlangsung pada Desember 2024, ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (20/11).
Yusril menjelaskan, dirinya telah menerima permintaan pemindahan hak asuh Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla. Ia mengatakan, permintaan tersebut juga telah dibicarakan dengan Duta Besar Filipina di Jakarta, Gina A Jamolin.
“Semuanya sudah kami bahas secara internal di kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Kumham dan Imipas dan sudah melaporkannya kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan tersebut. pemindahan tahanan ini,” jelasnya.
Meski sudah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo, Yusril menegaskan proses pemindahan narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane hanya bisa dilakukan jika syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi oleh Pemerintah Filipina.
Ia mengatakan syarat pertama adalah Filipina harus mengakui dan menghormati keputusan akhir pengadilan Indonesia dalam menghukum warganya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.
Kedua, narapidana dikembalikan ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukumannya di sana sesuai dengan keputusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya perpindahan dan keamanan sepanjang perjalanan ditanggung oleh negara yang bersangkutan.
Yusril menjelaskan nanti proses pemindahan narapidana atau pemindahan tahanan Jika Mary Jane benar-benar terwujud, maka kuasa pembangunan akan diserahkan kepada pemerintah Filipina.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kekuasaan untuk melatih narapidana tersebut berubah menjadi kekuasaan negaranya,” jelasnya.
Untuk itu, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan Mary Jane akan terbebas dari hukuman mati melalui pengampunan dari Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr.
Yusril mengatakan, pemberian amnesti bisa terjadi karena saat ini hukum pidana di Filipina sudah menghapuskan hukuman mati.
“Tidak menutup kemungkinan Presiden Marcos akan memberikan pengampunan dan mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup,” ujarnya.
“Karena hukuman mati telah dihapuskan dalam KUHP Filipina, langkah ini sepenuhnya berada dalam kewenangan Presiden Filipina,” tambahnya.
(tfq/tidak)