Site icon Pahami

Berita Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024


Jakarta, Pahami.id

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum dan HAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra Penandatanganan perjanjian pemindahan narapidana narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina sebelumnya Natal 2024.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada Jumat (6/12) di kantor Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas, Jakarta.

Melalui dokumen tersebut, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberikan amnesti kepada Mary Jane, namun setuju untuk memulangkannya ke Filipina.


“Kami tidak memberikan amnesti atau amnesti kepada narapidana [Mary Jane]. Namun, kami sepakat untuk mengembalikan orang tersebut ke Filipina. Selanjutnya kewajiban melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan Filipina. Selain itu, tugas memberikan pembinaan terhadap narapidana merupakan tanggung jawab pemerintah Filipina, kata Yusril dalam konferensi pers Berita Terkini.

Yusril dan Raul sepakat memulangkan Mary Jane sebelum Natal atau 25 Desember 2024.

Namun tanggal pastinya belum bisa ditentukan. Namun, Yusril menargetkan Mary Jane bisa dipulangkan pada 20 Desember.

“Tanggal pengiriman, Insya Allah sebelum Natal, 25 Desember. Target saya, Namun, Ya jika memungkinkan sebelum Natal, Ya sekitar tanggal 20 ini sudah bisa terealisasi,” kata Yusril.

Filipina mengubah status Mary Jane

Yusril juga mengatakan pemerintah Filipina mengurangi hukuman Mary Jane menjadi penjara seumur hidup.

“Pemerintah Filipina telah menginformasikan kepada kami bahwa status hukuman Mary Jane akan diubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup,” kata Yusril.

Pengurangan hukuman Mary Jane, lanjut Yusril, berdasarkan ketentuan undang-undang dari pemerintah Filipina. Saat ini, Filipina telah menghentikan hukuman mati bagi narapidana narkoba.

Karena Filipina sendiri sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati di negaranya, kata Yusril.

Usai dipulangkan, pemerintah Indonesia masih berhak mendapatkan perkembangan kasus yang melibatkan Mary Jane. Filipina, kata Yusril, berjanji akan membuka akses informasi perkembangan kasus tersebut.

“Kami punya akses untuk memantau apa yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Mary Jane,” kata Yusril.

(pantat/pantat)

Exit mobile version