Site icon Pahami

Berita Yusril Rancang RUU Transfer of Prisoner


Jakarta, Pahami.id

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Koreksi, Yusril Ihza Mahendra sedang mencoba merencanakan undang -undang yang mengendalikan proses pengiriman tawanan atau pemindahan tahanan.

Ini telah dilakukan karena sampai saat ini tidak ada undang -undang yang mengendalikan proses penahanan yang kembali ke negara asal mereka.

“Hukum draf yang terkait dengan transfer tahanan masih dalam tahap persiapan.


Menurut Yusril, pengiriman tahanan memiliki beberapa fundamental penting, yaitu hubungan baik antara negara -negara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati tidak lagi sah di negara tersebut.

Selain itu, kembalinya tahanan ke negara asal juga dilakukan dengan persyaratan yang disepakati oleh kedua negara.

Beberapa kondisi yang diatur dari negara orang yang dihukum harus mengakui hukuman yang diturunkan oleh Indonesia, dan menerima hukuman yang belum dieksekusi, kecuali hukuman mati.

Namun, Yusril tidak menyangkal adanya kesenjangan hukum yang timbul dari sistem pengembalian penduduk.

Kesenjangan hukum memiliki potensi untuk meringankan beban hukuman bagi tahanan ketika mereka mencapai negara asal mereka.

Oleh karena itu, perlu untuk bekerja sama antara kedua pihak untuk memastikan bahwa proses uang dilakukan oleh penduduk sesuai dengan yang disepakati.

“Salah satu contohnya adalah kasus Mary Jane.

Di akhir seminar, Yusril sekali lagi menekankan bahwa pengiriman tahanan adalah hal yang baik untuk dilakukan karena merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.

“Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, sambil tetap memprioritaskan hak asasi manusia dan keadilan,” katanya.

(AGT)


Exit mobile version