Site icon Pahami

Berita Yosep Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara


Jakarta, Pahami.id

Hakim memvonis Yosep Hidayah, terdakwa, 20 tahun penjara pembunuhan istri dan anaknya, Tuti dan Amel, di Subang, Jawa Barat. Yosep dinyatakan bersalah atas pembunuhan.

Putusan ini disampaikan majelis hakim yang dipimpin Ardhi Wijayanto saat membacakan putusan di PN Subang, Kamis (25/7).


“Menghukum terdakwa atas nama Yosep Hidayah selama 20 tahun penjara,” kata Hakim Ardhi di ruang sidang seperti dilansir Antara. detik.com.

Dalam perkara ini, majelis hakim Ardhi menyatakan Yosep terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat. (1) 1 tentang pembunuhan.

“Terdakwa Yosep Hidayah dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana bersama,” ujarnya.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Baca berita selengkapnya di Di Sini.

(tim/fra)


Exit mobile version