Jakarta, Pahami.id –
Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan formulasi yang berisi masalah dalam peninjauan Kode Prosedur Pidana (RKUHAP) pada pertemuan di Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III pada hari Senin (21/7).
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengklaim telah menyampaikan keprihatinan publik dalam rancangan RKUHAP terbaru yang diselenggarakan oleh DPR dan pemerintah. Menurutnya, catatan partainya adalah karena itu adalah bentuk tekad dalam persiapan Rhuhap.
“Hari ini kami juga menambahkan bahwa, selain PPT ini, ini adalah contoh dari komitmen kami. Kami juga melampirkan ringkasan artikel yang diusulkan dari masalah serta jadwal ini,” kata Isnur di akhir pertemuan.
Ylbhi, kata Isnur, menemukan bahwa setidaknya 25 masalah dalam naskah RKUHAP yang disusun oleh pemerintah dan parlemen. Menurutnya, 25 masalah dibagi menjadi lima kelompok.
Beberapa dari mereka terkait dengan pencegahan penyiksaan dan kekerasan dalam Pasal 90, 85, dan 93. Kemudian, dalam kaitannya dengan keadilan pemulihan dalam Pasal 74 dan 78. Untuk masalah praperadilan dalam Pasal 134 dan 149.
Selain poin bermasalah, YLBHI juga menyajikan skrip counter dari naskah yang disusun oleh pemerintah dan DPR. ISNUR mengakui bahwa partainya akan terus memantau proses diskusi di DPR.
“Kami juga siap, bahasanya mungkin jika ketua agak tersinggung atau apa, kami pikir kami merangkum bagaimana solusi penuh, kami memberikan draf alternatif yang kami sebut rasio rancangan,” kata ISNUR.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat III, Habubirokhman, menekankan bahwa proses diskusi Rkuhap masih memiliki cukup waktu. Dia mengakui bahwa dia tidak bisa menjanjikan ulasan untuk dikonfirmasi selama upaya berikutnya.
“Masa percobaan besok masih Ghoib, Tn. Isnur.
(Thr/gil)