Site icon Pahami

Berita WN Rusia Bikin PT Fiktif Demi Izin Tinggal Investor di Bali Sejak 2020


Denpasar, Pahami.id

Petugas Rudenim Denpasar, Balimemulangkan WNI aslinya Rusia inisial VS (31) karena diduga mendirikan perusahaan fiktif agar bisa mendapatkan izin tinggal sebagai investor di Pulau Dewata.

Tolong. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu menjelaskan, VS mulai masuk ke Indonesia pada September 2016 dengan menggunakan Visa On Arrival (VoA). Dan, terakhir kali WNA tersebut masuk adalah pada 14 Maret 2020 dan harus tinggal lebih lama karena pandemi Covid-19.

Belakangan, selama di Indonesia, VS membangun PT BGS pada Oktober 2020, dan mengajukan perubahan status menjadi investor pemegang Izin Tinggal Terbatas (Kitas).


“Dengan izin tinggal yang berlaku sampai dengan 19 November 2024,” kata Gustaviano, Jumat (13/9).

Pada Agustus 2024, saat diperiksa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ternyata VS melakukan pelanggaran berat yang diduga PT BGS merupakan perusahaan fiktif. Pemeriksaan ini dilakukan petugas setelah WNA tersebut tidak melaporkan adanya perubahan alamat tempat tinggal sejak Februari 2024.

Berdasarkan peninjauan pada 30 Agustus 2024, PT BGS tidak memiliki karyawan dan tidak menunjukkan aktivitas operasional. Padahal, produk yang ada di kantor tersebut berasal dari perusahaan lain, PT SIT, kata Gustaviano.

Saat pemeriksaan, lanjutnya, bule tersebut tidak kooperatif dan mengancam petugas. Sikap tersebut memperkuat keputusan deportasi terhadapnya berdasarkan pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 Jo. Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat (13/9), dan masuk dalam daftar pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (Dirjen).

“Kami tidak segan-segan menindak tegas WNA yang tidak mematuhi aturan. Semua proses sesuai aturan yang berlaku, dan keutuhan Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman akan terus kami jaga,” ujarnya. .

(kdf/anak-anak)



Exit mobile version