Denpasar, Pahami.id —
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Balimemulangkan seorang warga negara (WN) laki-laki asal Korea Selatan (Korsel) berinisial CHK (56).
Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk berkumpul kembali keluarga ini dideportasi paksa setelah terbukti melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum di Kabupaten Badung, Bali. CHK memindahkan jajaran Satpol PP Badung (Jalur Pol PP) di beberapa titik di lapangan
kini berstatus pemberhentian aktivitas di Kuta Selatan.
Tindakan administrasi keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang erat antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Satpol PP Kabupaten Badung, kata Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1) sore.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, warga asing tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Winarko mengatakan, dalam pemeriksaan, CHK mengaku telah memindahkan atau mengalihkan Jalur Satpol PP Badung (PP Pol Line) di beberapa titik lahan yang berstatus penghentian kegiatan penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Atas perbuatannya, kata Winarko, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak memberikan toleransi kepada WNA yang tidak menaati aturan. Deportasi ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” imbuhnya.
CHK kemudian dideportasi pada Senin sore (26/1) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jeju Air dengan rute penerbangan Denpasar – Incheon pada pukul 23.05 WITA.
Pembatalan ITAS dan dilarang datang
Selain dideportasi, ITAS CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 juga dibatalkan.
Tak hanya itu, nama WN Korea Selatan tersebut diusulkan masuk dalam daftar pencegahan alias dilarang pulang ke Indonesia.
“Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing di Bali memberikan manfaat dan selalu mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Winarko.
(kdf/anak-anak)

