Denpasar, Pahami.id —
Warga negara laki-laki Jermanberinisial FK (59) dipulangkan dari Pulau Bali Sebab, ia diketahui bekerja secara ilegal saat berada di Bali dengan menjadi instruktur selam bagi wisatawan asing yang berlibur di Pulau Dewata.
WNA tersebut diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali, saat sedang melaksanakan operasi patroli rutin pengawasan WNA di wilayah Kabupaten Karangasem.
“Saat melakukan pemantauan, tim menemukan oknum yang terlibat sedang mengendarai mobil pick up bersama beberapa turis asing yang memakai alat selam. Mencurigai hal tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Senin (7/10).
Belakangan, berdasarkan hasil penggeledahan, tim menemukan bukti bahwa bule tersebut diduga bekerja sebagai instruktur selam di tempat persewaan alat selam.
Kemudian, WNA tersebut kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Dari pemeriksaan diketahui FM masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (Visa On Arrival/VOA) yang berlaku hingga 3 Oktober 2024.
Warga negara Jerman dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penahanan sesuai Pasal 75 Ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dideportasi pada Minggu (6/10) lalu ke negara asalnya.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways, Denpasar-Bangkok dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, katanya.
(kdf/anak-anak)