Site icon Pahami

Berita WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Berita WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang


Jakarta, Pahami.id

Warga negara CinaLiu Xiaodong didakwa melakukan tindak pidana perampasan tambang emas secara paksa dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Ketapang, Nafathony Batistuta mengatakan, aksi tersebut dilakukan Liu Xiaodong sejak pertengahan hingga akhir tahun 2023 di pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Nanga Kelampai, Tumbang Titi, Ketapang.


Jaksa mengatakan, terdakwa bersama sekelompok orang lainnya mengusir pekerja PT SRM dan mengambil alih lokasi pabrik di kawasan tersebut.

Setelah itu, terdakwa mengaku sebagai pimpinan perusahaan yang baru dan memerintahkan para pekerjanya mengolah batu (bijih) yang mengandung emas tanpa izin dari pemilik yang sah.

“Terdakwa Liu Xiaodong memerintahkan pekerja untuk mengolah batu yang mengandung emas,” kata jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (19/2).

Selain itu, jaksa menyebut terdakwa memerintahkan para pekerja untuk mendobrak kunci gudang perusahaan dan mengambil bahan peledak resmi yang sebelumnya dibeli dari PT Pindad pada tahun 2021 atas izin polisi.

Terdakwa kemudian mengambil sejumlah barang dari gudang berupa dinamit power gel sekitar 50.000 kilogram, detonator elektrik 1.900 unit, dan detonator non listrik 26.000 unit.

Jaksa mengatakan bahan peledak tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan penambangan emas. Padahal terdakwa bukan bagian atau pemilik PT SRM
pihak berwenang untuk menggunakan bahan peledak tersebut.

Selain itu, JPU juga mendakwa Liu Xiaodong melakukan pencurian listrik yang disuplai melalui gardu induk/transformator PLN UP3 Ketapang.

Atas perbuatannya, jaksa menyatakan nilai kerugian Liu Xiaodong mencapai Rp 4 miliar dengan rincian pencurian bahan peledak sebesar Rp 3,5 miliar dan konsumsi listrik sebesar Rp 451 juta.

Terdakwa dijerat Pasal 306 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 362 KUHP dan juncto Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.

(tfq/ugo)


Exit mobile version