Site icon Pahami

Berita WN China Bebas Usai Keruk 774 Kg Emas RI, Publik Bisa Laporkan Hakim


Jakarta, Pahami.id

Komisi Yudisial (KY) mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan majelis hakim yang menangani perkara pidana pertambangan tanpa izin dengan terdakwa warga negara Tiongkok bernama Yu Hao.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tindak lanjut jika laporan tersebut diterima.


Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai bukti-bukti pendukung, sehingga laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada, kata Mukti Fajar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1). .

Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak sebelumnya menerima banding Yu Hao dalam kasus pidana pertambangan tanpa izin.

Di pengadilan tingkat pertama, Yu Hao divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penambangan liar yang menghasilkan 774,27 kg emas.

Majelis hakim banding PT Pontianak yang dipimpin hakim ketua Isnurul Syamsul Arif membatalkan putusan PN Ketapang sebelumnya.

Kedua hakim anggota perkara banding nomor 464/PID.SUS/2024/PTK adalah Eko Budi Supriyanto dan Prasis Sinaga.

Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Pontianak menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp.tanggal 10 Oktober 2024 yang meminta banding,” mengutip putusan yang dimuat di laman PN Ketapang, diakses Kamis (16/1).

“Persidangan Mandiri: Menyatakan Terdakwa Yu Hao belum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk melepaskan Yu Hao dari tahanan.

“Bebaskan Terdakwa Yu Hao dari tuduhan ini; Kembalikan hak Terdakwa Yu Hao atas kedudukan, kemampuan, kehormatan dan martabatnya,” demikian isi keputusan banding.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Ketapang pada Oktober 2024 memvonis Yu Hao, anak perusahaan perseroan, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar.

Dalam dakwaan, tindakan Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak.

(yo/fra)


Exit mobile version